JAKARTA (2 Juni): Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengimbau pemerintah dan seluruh masyarakat agar tidak terjebak euforia pascapandemi covid-19. Fakta bahwa virus SARS-CoV-2 masih terus bermutasi dan kini muncul varian baru seperti KP.1 dan KP.2 di sejumlah negara. Hal tu harus menjadi alarm bagi semua pihak.
"Situasi ini menuntut kewaspadaan kolektif, bukan hanya dari pemerintah pusat, tetapi juga dari seluruh elemen masyarakat," kata Nurhadi dalam keterangan tertulis, Senin (2/6/2025).
Nurhadi mengapresiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19, yang ditujukan pada dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota.
"Namun demikian, saya perlu menegaskan bahwa upaya mitigasi tidak boleh berhenti pada tataran administratif. Respons yang diperlukan adalah respons yang menyeluruh, cepat, terukur, dan berorientasi pada perlindungan keselamatan rakyat," tegas Nurhadi.
Dia berharap kesiapan sistem kesehatan nasional dievaluasi. Pemerintah harus memastikan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya di lini terdepan seperti puskesmas dan rumah sakit rujukan, berada dalam kondisi siaga. Mekanisme deteksi dini, pelaporan kasus, dan distribusi logistik medis harus berjalan tanpa hambatan.
"Kami juga mengingatkan agar pemerintah daerah, melalui dinas kesehatan masing-masing, tidak mengendurkan koordinasi maupun kapasitas tanggap daruratnya," imbuhnya.
Selain aspek teknis, lanjut Nurhadi, yang juga sangat krusial adalah membangun kembali kesadaran publik. Komunikasi risiko kepada masyarakat harus disampaikan secara tepat, transparan, dan menenangkan.
"Protokol kesehatan sederhana seperti menggunakan masker di ruang publik tertutup, mencuci tangan, serta menjaga kebersihan lingkungan tetap relevan dan harus dijadikan kebiasaan baru yang berkelanjutan. Upaya edukasi tersebut jangan sampai menunggu kasus melonjak, tapi harus dilakukan sejak dini dan secara konsisten," ujarnya.
Nurhadi menegaskan Komisi IX DPR akan terus mengawal langkah pemerintah, khususnya Kemenkes agar bertindak cepat dan tidak bersifat reaktif. Pandemi telah memberi pelajaran mahal bahwa keterlambatan dan kelengahan bisa berujung pada krisis yang besar. Oleh karena itu, saat muncul indikasi awal sekalipun, negara harus hadir sepenuhnya.
"Kewaspadaan bukanlah kepanikan, melainkan bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap sesama. Mari kita jaga bersama ketahanan kesehatan masyarakat Indonesia karena melindungi rakyat adalah hukum tertinggi dalam setiap keputusan negara," tukasnya. (Yudis/*)