Berita

Sahroni Dukung Pelarangan Ormas Pakai Atribut Menyerupai Aparat Negara

JAKARTA (17 Juni): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendukung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang ormas memakai atribut menyerupai apparat negara. Corak TNI/Polri membuat ormas merasa jagoan, hingga merugikan masyarakat.

“Seminggu lalu saya sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri. Jadi kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang, tentu saya sangat setuju," kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).

Kemendagri melarang ormas mengenakan pakaian menyerupai TNI/Polri maupun kejaksaan. Penegasan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ormas di Indonesia. 

Wamendagri Bima Arya, Senin (16/6), menegaskan berdasarkan UU No. 16/2017 Pasal 60 Ayat 1, ormas yang melanggar akan diberikan sanksi administratif bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan SK Kemenkum.

Menurut Sahroni, sudah lama praktik penggunaan seragam ormas menyerupai aparat, meresahakan masyarakat.

"Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum. Jadinya malah seolah selevel dengan tentara dan polisi. Makanya saya minta polisi harus memastikan semua ormas nurut agar tak ada lagi yang petantang petenteng sok jagoan,” ujar Sahroni.

Legislator Partai NasDem itu berharap Kemendagri memberikan tenggat waktu kepada seluruh ormas yang masih mengenakan atribut menyerupai aparat, agar segera mengganti seragam mereka.

“UU-nya sudah ada, tinggal ditegakkan. Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari, untuk ormas-ormas itu mengganti corak seragam. Kalau masih belum berubah atau malah beralasan, langsung saja jatuhkan sanksi, sampai pencabutan SK. Mau itu ormas kecil atau besar, enggak ada urusan,” tegas Sahroni.  (Yudis/*)

Share: