Berita

Satgas Saber Pungli Dibubarkan, Saatnya Maksimalkan Aparat Hukum yang Ada

JAKARTA (20 Juni): Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai pembubaran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) tepat, dan menjadi momentum untuk memaksimalkan aparat penegak hukum (APH) yang ada.

"Sebenarnya dengan adanya tiga pedang keadilan yang bernama Polri, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak perlu lagi ada istilah lain yang disebut tadi satgas. Cukup memaksimalkan tiga penegak hukum kita ini," kata Rudianto di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Legislator Partai NasDem itu mengatakan, kewenangan ketiga APH terseut sejatinya sudah cukup dalam rangka memberantas pungli. Kehadiran satgas justru membuat tugas menjadi tumpang tindih.

"Kalau (APH) ini efektif, saya kira tidak perlu lagi dibentuk satgas-satgas," tegasnya.

Rudianto mengatakan pembubaran satgas tersebut efektif, khususnya untuk mengefisienkan penggunaan anggaran negara.

"Tidak perlu lagi bentuk satgas-satgas. Menurut saya tidak efisien dan tidak efektif. Nanti sama-sama tumpang tindih, kalau tumpang tindih saling berharap, saling berharap tidak jalan kontrol pengawasan atau pemberantas pungli tadi," jelas Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem itu.

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden No. 49/2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden No. 87/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif, sehingga perlu dibubarkan. (metrotvnews/*)

Share: