Berita

Asep Wahyuwijaya Soroti Suntikan Modal ke Garuda

JAKARTA (25 Juni): Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, menyoroti langkah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang menyuntikkan dana sebesar Rp6,65 triliun ke Garuda Indonesia.

Dana itu berstatus pinjaman pemegang saham (shareholder loan) dan ditujukan untuk mendanai kebutuhan maintenance, repair, and overhaul (MRO). Komitmen awal ini menjadi bagian dari total rencana dukungan pendanaan senilai Rp16,32 triliun.

Asep mengatakan, seluruh rencana kerja Danantara dalam hal melakukan perbaikan tata kelola di tubuh BUMN, hingga memberikan suntikan kepada BUMN, harus didasarkan pada prinsip-prinsip business judgment rules (aturan pertimbangan bisnis).

"Artinya harus didasarkan pada itikad baik, amat hati-hati (prudent), menjalankan prosedurnya sesuai dengan aturan, matang dalam perhitungannya, dan berorientasi pada perbaikan serta keuntungan korporasi," kata Asep dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).

Sejak dialihkannya bagi hasil/dividen dari BUMN ke Danantara, yang mulanya diberikan ke Kemenkeu maka suntikan permodalan untuk BUMN sepenuhnya dilakukan oleh Danantara. 

Secara mendasar, Danantara memiliki kewenangan penuh untuk memberikan kepada BUMN manapun yang akan diberikan suntikan permodalan.

Legislator Partai NasDem itu mempertanyakan langkah tersebut karena belum melakukan konsultasi dengan DPR. Sesuai peraturan yang ada, rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional harus dikonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR yang membidangi BUMN.

Asep mengatakan, sejak dilakukannya revisi UU BUMN yang melahirkan Danantara, Komisi VI baru satu kali rapat dengan Danantara. 

"Jadi, hingga saat ini, rencana kerja korporasi Danantara ini pun kami hanya mendengarnya di media saja. Secara teknis, saya kira Komisi VI pun tidak akan terlalu masuk pada wilayah teknis yang terlalu jauh jika bicara soal suntikan modal ini untuk apa saja," tandasnya. (Yudis/*)

Share: