Berita

Felly Minta Menteri Kesehatan Perbaiki Tata Kelola Rumah Sakit

JAKARTA (2 Juli): Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menekankan perlunya keadilan dalam perlindungan bagi tenaga kesehatan (nakes) dan juga pasien. 

"Tidak fair kalau undang-undang ini (UU Kesehatan) cuma lindungi nakes aja, tapi harusnya juga melindungi masyarakat itu sendiri," kata Felly dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin dan organisasi profesi dokter, perawat, dan bidan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Felly mengatakan, Komisi IX menerima banyak aduan dari masyarakat terkait dugaan malpraktik. Ia mencontohkan adanya kelalaian di sebuah rumah sakit di Jakarta yang menyebabkan tindakan medis harus dilakukan berulang.

"Pasien diputuskan untuk operasi, ketika dioperasi ternyata ada kelalaian di sana, tertinggal jarum dua di dalam tubuh pasien tersebut. Akhirnya dilaksanakan lagi operasi pengangkatan jarum tersebut. 

Menurut Felly, dalam kasus tersebut pasien sangat dirugikan karena pasien harus menerima tindakan medis yang seharusnya tidak perlu terjadi. 

"Dia butuh kesembuhan, tapi yang ada, ada tambahan penyakit baru. Kalau unsur kesengajaan, tadi IDI sampaikan tidak ada, mana ada dokter mau sengaja. Tapi saya mau bilang, untuk perlindungan dari semua pihak. Mungkin tata kelola penting, dari beban kerja (dokter)," ujar Felly.

Menurut legislator Partai NasDem itu, tata kelola rumah sakit harus diperbaiki. Selain itu, beban kerja dokter yang terlalu berat juga harus menjadi perhatian bersama. UU Kesehatan membolehkan seorang dokter berpraktik di tiga fasilitas kesehatan.

"Beban kerjanya dari mana asalnya? Karena dia juga ada praktik di tempat lain. Kalau beban kerja yang dimaksud sampai terjadi seperti yang dialami pasien, ini salah siapa?" tandasnya.

Lebih lanjut Felly meminta Menkes memperbaiki tata kelola rumah sakit, termasuk para nakes. Jangan sampai masayarakat dikorbankan dengan amburadulnya manajemen pengelolaan rumah sakit.

Majelis Disiplin Profesi (MDP) dan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) diharapkan memberikan sanksi tegas dan tanpa pandang dulu jika ada nakes yang melanggar kode etik. 

"Keputusan dari majelis disiplin profesi ini betul-betul keputusan yang diambil tidak ada unsur suka atau tidak suka, enak tidak enak," tandas Felly.

Rapat tersebut diselenggarakan merespons banyak aduan terkait dugaan malpraktik di beberapa rumah sakit pemerintah maupun swasta. Banyak keluhan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti.

"Semua butuh keadilan. Dokter, perawat, bidan, dan yang lain-lain semua perlu perlindungan. Pasien juga butuh perlindungan. Jangan cuma sepihak. Maka keadilan ini seperti apa. Harus ada SOP-nya. Kalau itu sudah dilakukan, sampaikan ke publik. Kalau tidak dilakukan, hal yang seperti ini akan terjadi berulang kali," tukas Felly. (Yudis/*)

Share: