Berita

Posisi LPSK Perlu Diperkuat dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

BATAM (3 Juli): Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mendukung permintaan tambahan anggaran untuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, posisi LPSK perlu diperkuat dalam sistem peradilan pidana di  Indonesia. 

"LPSK benar-benar membutuhkan dukungan dana yang signifikan. Tinggal bagaimana kita harus lihat kapasitas (alokasi dananya)," kata Willy seusai Kunjungan Kerja Spesifik di Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (2/7/2025).

Willy mengungkapkan bahwa LPSK secara keorganisasian perlu dikuatkan. Ia melihat LPSK perlu memiliki kantor-kantor wilayah karena setiap provinsi di Indonesia memiliki kasus pidana yang beragam. 

Dalam dua dekade terakhir, Indonesia telah berupaya memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban dengan menerbitkan UU No. 13/2006 yang kemudian diperbarui melalui UU No. 31/2014. 

"Kita tentu harus fleksibel merespons kasus-kasus yang ada, karena ekspektasi terhadap LSPK ini tinggi, tapi structure budget-nya limited. Tentu kita harus coba mengexcersise ini, benang merahnya di mana," lanjut Willy

Legislator Partai NasDem itu menegaskan, perkembangan kompleksitas kejahatan, termasuk kejahatan transnasional, cybercrime, pelanggaran HAM berat, kekerasan berbasis gender, hingga kasus yang berdimensi kolektif. Misalnya, kasus agraria dan lingkungan hidup menunjukkan bahwa perangkat hukum yang ada saat ini belum cukup responsif dan adaptif dalam menjamin perlindungan komprehensif bagi para saksi dan korban. 

Bahkan, imbuh Willy, dalam praktiknya, LPSK masih menghadapi kendala struktural dan fungsional, seperti belum diakuinya posisi LPSK secara integral dalam sistem peradilan pidana, keterbatasan anggaran, serta minimnya jangkauan pelayanan di daerah terpencil. (dpr.go.id/*)

Share: