JAKARTA (3 Juli): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengkritik keras putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan pemilu nasional dan pmilu daerah/lokal. Ia menilai MK sering mengubah aturan tanpa melihat dampaknya.
“Putusan ini aneh. MK terlalu sering mengubah-ubah aturan pemilu, tanpa pertimbangan matang terhadap penerapannya. Ini mencederai asas kepastian hukum yang justru seharusnya dijaga oleh MK," tegas Sahroni, Rabu (2/7/2025).
Ia menilai pemisahan pemilu nasional dan daerah akan berdampak serius. Di antaranya, masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang habis karena pemilihan harus dilakukan 2,5 tahun setelah Pemilu 2029.
"Apa mereka akan diperpanjang lebih dari lima tahun? Kalau iya, ini namanya merusak demokrasi. Rakyat kan kemarin memilih mereka untuk lima tahun, bukan lebih,” ujarnya.
Ia menyebut putusan MK tersebut cacat konstitusional dan membingungkan public karena aturan main pesta demokrasi berganti setiap penyelenggaraan.
“Kalau aturan pemilu terus diubah-ubah, yang bingung bukan cuma partai politik, tapi juga masyarakat luas. Dulu bilang serentak, sekarang dipisah. Lalu lima tahun lagi bisa berubah lagi," tandasnya.
Menurut Sahroni, aturan main pemilu sebaiknya dibuat untuk beberapa kali penyelenggaraan, bukan berubah setiap lima tahun.
"Ini kan seperti main-main dengan sistem demokrasi yang seharusnya punya kepastian dan stabilitas,” ujar dia. (metrotvnews/*)