Berita

Komisi VIII DPR RI Perjuangkan Kesejahteraan TKSK

Peran Tenaga Kesehjateraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kementerian Sosial sangatlah penting dalam melaksanakan verifikasi dan validasi (verivali) data kemiskinan di Indonesia. Dengan peran yang begitu besar seharusnya ditunjang dengan fasilitas dan honor yang memadai. Melihat pentingnya peran TKSK, Komisi VIII DPR RI terus berupaya memperjuangkan kesejahteraan TKSK.

“Awalnya TKSK adalah pekerja sosial yang direkrut Kementerian Sosial, tetapi tidak ada legalitas dan tidak ada honor, hanya mendapatkan tali asih saja. Kami prihatin dengan TKSK yang bernasib seperti itu, dan Komisi VIII memperjuangkan TKSK supaya mendapatkan keadilan dan jaminan kesehatan,” tutur Anggota Komisi VIII DPR RI Choirul Muna saat mengikuti Kunspek Komisi VIII DPR RI ke Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (26/3/2019).

Politisi Partai NasDem itu menjelaskan, Komisi VIII DPR RI sudah berusaha memperjuangkan TKSK dengan memberikan legalitas di Kemensos, Jaminan Kesehatan, hingga kenaikan tali asih ataupun honor yang selama ini dianggap masih sangat rendah.

“Sekarang sudah muncul Permensos 2018 terkait TKSK yang menjamin TKSK memiliki legalitas dan jaminan kesehatan. Hal tersebut merupakan perjuangan Komisi VIII untuk memanusiakan pekerja sosial di Kemensos,” tutur legislator dapil Jawa Tengah VI itu.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Bisri Romli (F-PKB) meminta para TKSK ntuk menaikan status pendidikannya dari sebelumnya hanya lulusan SMA menjadi sarjana. TKSK bisa memanfaatkan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial, di bawah Kemensos.

“Dengan menaikan status pendidikannya, TKSK bisa lebih berkualitas. Dan Komisi VIII dalam DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU Pekerja Sosial (Peksos), akan memberikan payung hukum bagi pekerja sosial di Kemensos,” tutur legislator dapil Jawa Tengah X itu. []

Tulisan ini juga dimuat di situs resmi DPR RI.

Share: