Ketua Fraksi Nasdem, Ahmad Ali, menegaskan bahwa pernyataan anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Teuku Taufiqulhadi yang menuding Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap oknum jaksa merupakan tindakan mempermalukan kejaksaan adalah pernyataan pribadi.
Penegasan Ahmad itu disampaikan menanggapi pernyataan Taufiqulhadi yang dikhawatirkan berdampak negatif terhadap hubungan KPK dan Kejaksaan yang selama ini sudah terjalin dengan baik.
“Jadi, saya tegaskan bahwa pernyataan Pak Taufiqulhadi itu merupakan pernyataan pribadi bukan fraksi,†tegas Ahmad melalui sambungan telepon kepada wartawan, Minggu (30/6).
Ahmad menegaskan, selama ini persoalan OTT KPK yang disebut Taufiqulhadi mempermalukan kejaksaan itu sama sekali tidak pernah dibahas di fraksi. “Itu pernyataan pribadi karena soal itu tidak pernah dibahas di fraksi. Dan, memang tidak ada urgensinya untuk dibahas,†jelasnya.
Karena itu, Ahmad meminta semua pihak untuk bisa menahan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bisa jadi berdampak negatif pada hubungan antarlembaga penegak hukum. Sebab, ketidakharmonisan antarlembaga penegak hukum bisa menganggu kinerja aparat yang ujungnya melemahkan penegakan hukum.
Sejauh ini, Nasdem menilai kinerja semua institusi hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan sudah baik. Itu terjadi, karena semua institusi hukum mampu membangun sinergi yang baik.
“Bahkan, Jaksa Agung dan Pimpinan KPK kan juga sering jumpa pers bersama. Makanya, mari kita sama-sama menjaga itu agar lebih baik, jangan dibenturkan KPK dan Kejaksaan,†imbuh Ahmad.
Ahmad pun yakin, semua perkara hukum yang ditangani KPK dan Kejaksaan akan diselesaikan dengan baik demi tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini.
“Mari kita menahan diri dan percayakan penanganan perkara hukum kepada institusi hukum. Termasuk, soal dua oknum kejaksaan itu. Serahkan saja pada penegak hukum kita,†pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR, Teuku Taufiqulhadi menuding KPK ingin mempermalukan Kejaksaan, terkait penangkapan dua oknum jaksa dalam OTT KPK di Jakarta. Taufiqulhadi menyatakan KPK harusnya koordinasi dengan Kejaksaan sebelum OTT dilakukan.
“Kalau memang sudah cukup alat bukti, ya silakan saja. Tapi menurut saya, karena itu sebuah lembaga, seperti kejaksaan, kepolisian, yang paling baik bagi KPK kalau memang ada jaksa ataupun anggota kepolisian yang diperkirakan akan terjerat hukum, itu adalah berkomunikasi dan memberitahukan agar ditindak oleh lembaga itu sendiri,†kata Taufiqulhadi, Sabtu, (29/6).
Menurutnya, dengan tidak adanya koordinasi KPK dengan kejaksaan sebelum OTT, itu sama saja mempermalukan Kejaksaan.
“Ini menurut saya apa yang dilakukan KPK adalah seperti mempermalukan lembaga-lembaga yang sebenarnya mereka harus bekerja sama dalam penegakan hukum. Mereka (KPK) cenderung mengambil sendiri, dalam rangka apa, dalam rangka ingin mempermalukan kejaksaan,†tudingnya.
Berita ini disadur dari rmco.id