Berita

Perempuan Indonesia Berharap RUU PKS segera Disahkan

PAINAN (17 November): Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni, kecewa karena status RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masih belum menjadi Prolegnas Prioritas 2020-2021. Kekecewaan tersebut disampaikan Lisda saat FGD Fraksi NasDem DPR RI yang digelar secara virtual, Senin (16/11).

Menurut Lisda, kekecewaannya bermula semenjak Komisi VIII DPR RI menarik RUU PKS dari Prolegnas 2021 seolah mengacuhkan urgensi pengesahan RUU PKS di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap kaum perempuan.

“Saya dapat informasi dari jadwal sidang yang dikirimkan ternyata tidak terdapat RUU PKS pada Prolegnas 2021. Saya sangat kecewa dengan keputusan untuk menarik RUU tersebut,” ungkap anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi NasDem tersebut.

Legislator NasDem itu menambahkan, di tengah situasi sekarang, perempuan Indonesia sangat menaruh harapan dengan pengesahan RUU PKS.

“Ini patut dipertanyakan. Jangan kita di DPR ini, bersikap seolah RUU PKS ini tidak penting. Padahal  kaum perempuan Indonesia meletakkan harapannya pada pengesahan RUU PKS, agar betul-betul terlindungi secara hakikatnya,” tegas Lisda.

Meski demikian, anggota DPR RI dari dapil Sumatera Barat (Sumbar) I tersebut menegaskan, akan terus mengawal RUU PKS agar masuk kedalam Prolegnas Prioritas 2021, melalui partai dan Baleg.

“Sesuai dengan arahan dan komitmen Partai NasDem, kita akan terus mengupayakan RUU PKS ini bisa masuk dalam Prolegnas 2021. Kita akan terus kawal. Bagi kami para Srikandi NasDem di DPR RI, RUU PKS ini adalah persembahan kami untuk kaum perempuan Indonesia,” kata Lisda.

Jika nantinya RUU PKS juga tidak masuk ke dalam Prolegnas 2021, dalam FGD tersebut juga disampaikan bahwa Fraksi NasDem akan mengusulkan RUU tersebut melalui Fraksi NasDem di DPR RI.

“Fraksi NasDem sepakat, akan berupaya maksimal untuk merealisasikan RUU PKS. Kita juga akan coba pengusulan melalui jalur fraksi, jika usulan ke Baleg tidak terealisasi,” tegasnya. (RO/Bee/*)

Share: