Berita

Komisi IX DPR Minta Kemenkes Jamin Keamanan dan Kualitas Vaksin

JAKARTA (18 November): Keamanan dan mutu hingga khasiat vaksin Covid-19 yang akan diberikan kepada masyarakat harus terjamin. Untuk itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) dalam mempersiapkan vaksinasi Covid-19 diminta sesuai dengan Perpres No 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene dari Fraksi NasDem mengemukakan itu dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan rapat dengar pendapat dengan Kepala Badan POM, Penny Lukito dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Budi Gunadi Sadiki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11).

Legislator NasDem itu juga meminta Kemenkes untuk menyiapkan estimasi kebutuhan vaksin secara nasional, infrastruktur vaksinasi termasuk sarana-prasarana, jejaring layanan fasilitas kesehatan, logistik rantai dingin sesuai standar, serta SDM pelaksanaan vaksinasi termasuk anggaran yang diperlukan.

"Grand design pelaksanaan vaksinasi Covid-19 perlu dipersiapkan termasuk anggaran yang diperlukan," tegas Felly.

Dalam rangka transparansi publik, wakil rakyat dari dapil Sulawesi Utara itu mendesak Badan POM untuk secara periodik menjelaskan dan mempublikasi kepada masyarakat atas hasil uji klinik kandidat vaksin Covid-19 yang dilakukan di Indonesia, Selain itu juga memastikan penerbitan Emergency Use Authorization (EUA) berdasarkan hasil uji klinik dan data ilmiah untuk menjamin khasiat, keamanan dan mutu vaksin Covid-19.

"Kementerian Kesehatan serta Badan POM perlu terus membuat strategi komunikasi publik yang efektif untuk mencegah informasi yang salah (disinformasi) di masyarakat," ujar Legislator NasDem itu.

Srikandi NasDem itu juga meminta Kemenkes dan KPC-PEN untuk terus menegakkan seluruh aturan penanganan Covid-19 dengan terus konsisten mengedukasi masyarakat untuk taat protokol serta memperluas cakupan 3T ( tracing, testing dan treatment).

Komisi IX DPR meminta Badan POM dan Kemenkes mengoptimalkan penanganan penyakit penyerta Covid-19.

”Termasuk penyiapan pelibatan fasilitas kesehatan tingkat primer untuk melakukan deteksi dini dan memastikan ketersediaan obat-obatan penyakit penyerta seperti pneumonia, hipertensi dan diabetes," tutup Felly Estelita Runtuwene.

Sebelumnya, Menkes Terawan menyampaikan, Kemenkes telah menyiapkan peraturan, SDM, adminsitrasi, logistik, jaringan fasilitas layanan kesehatan dan sistem monitoring dan evaluasi (monev) untuk pelaksanaan vaksinisasi covid-19.

"Pelaksanaan vaksinisasi menunggu EUA dari Badan POM. Sementara pengadaan vaksin mandiri akan dilakukan oleh BUMN," jelasnya.

Adapun sasaran penerima vaksin Covid-19 sebanyak 107.206.544 orang dengan rentan usia 18 sampai 59 tahun. Dari sasaran tersebut, sebesar 30% di antaranya merupakan kelompok penerima vaksin dari program yang dibiayai pemerintah dan 70% lainnya ialah kelompok penerima vaksin mandiri.

"Jumlah sasaran sudah mengakomodasi rekomendasi WHO yang dilakukan bertahap," katanya.(dpr.go.id/*)

Share: