JAKARTA (19 November): Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa menilai aturan tiga pesta demokrasi di Indonesia, yakni pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pileg), dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tumpang tindih.
Karena itu, dalam RUU Pemilihan Umum (Pemilu) akan menggabungkan seluruh ketentuan yang mengatur Pilpres, Pileg dan Pilkada.
"Kita ingin menstabilkan proses demokrasi Indonesia ke depannya supaya tidak ada tumpang tindih dari UU. Jadi biar solid," ujar Saan saat ditemui di Jakarta, Senin (16/11).
Legislator NasDem itu mengatakan, dari RUU Pemilu tersebut nantinya akan tercipta pemilu nasional dan pemilu daerah. Pemilu daerah ini adalah pilkada.
"Nantinya pemilu nasional dan pemilu daerah tersebut payung hukumnya tetap di Undang Undang Pemilu. Saat ini masih dalam proses pembahasan," kata Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI tersebut.
Saan juga menjelaskan, RUU Pemilu itu diharapkan bisa selesai pada 2022 mendatang.(HH/*)