JAKARTA (25 Februari): Hukuman mati untuk koruptor sudah terbuka peluangnya melalui UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, ada sejumlah syarat yang tidak mudah dipenuhi untuk menerapkan hukuman mati tersebut.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Eva Yuliana, dalam menanggapi wacana hukuman mati bagi para koruptor khususnya yang korupsi di tengah pandemi Covid-19.
“Hukuman mati dibuka peluangnya untuk diterapkan, namun harus memenuhi beberapa unsur. Seperti, korupsi dilakukan ketika negara sedang krisis, korupsi bantuan sosial, dan lain sebagainya,†ujar Eva, Rabu (24/2).
Meski begitu, menurut Legislator NasDem itu, pro kontra tentang wacana hukuman mati bagi koruptor tersebut penting, meski tidak yakin penerapan hukuman mati juga akan efektif memberantas korupsi.
“Bagi saya pribadi, hukuman mati tidak dapat menyelesaikan masalah. Karena belum ada bukti ilmiah tentang efek jera hukuman mati. Jadi masih diragukan efek pencegahannya,†kata Srikandi NasDem itu.
Wakil rakyat dari dapil Jawa Tengah V (Klaten, Sukoharjo, Boyolali, Kota Surakarta) itu membandingkan penerapan hukuman mati di negara yang menerapkan hukuman mati. Di negara-negara itu, katanya, hukuman mati malah mulai ditinggalkan.
“Hukuman mati sudah banyak ditinggalkan di negara-negara hukum yang maju. Seperti di Belanda, Prancis dan Australia, mereka itu sudah meninggalkan hukuman mati,†jelasnya.
Eva lebih memilih memberikan upaya pemiskinan masif bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
“Saya lebih mengusulkan perampasan aset, pemiskinan koruptor, hak politiknya dicabut, dan mungkin paling berat hukuman seumur hidup,†ucapnya.
Hingga saat ini, Indonesia juga masih terus mengembangkan tata cara dan aturan hukum serta penjatuhan sanksi yang tepat bagi para penjahat kelas kakap, seperti para koruptor itu.
“Selain penindakan yang tegas, perlu juga diingat bahwa pencegahan secara sistemik harus diperkuat lagi. Kita harus mengecilkan peluang terjadinya korupsi, dengan mengedepankan sistem yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,†pungkas Eva. (HH/*)