Berita

Fraksi NasDem DPR Ingin UU Pemilu dan Pilkada Disatukan

JAKARTA (1 Maret): Fraksi Partai NasDem DPR RI enggan jika revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dipisah, yang akan diatur dalam revisi UU Pemilu.

Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Willy Aditya mengemukakan itu di Jakarta, Minggu (28/2).

Menurut Willy, tidak tepat apabila revisi kedua UU tersebut dilakukan secara terpisah karena revisi UU Pemilu harus menjaga semangat keserentakan pelaksanaan Pemilu-Pilkada.

"Kalau mau revisi ya total, UU Pemilu dan UU Pilkada direvisi bersamaan," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu.

Legislator NasDem itu menjelaskan, sejak awal Fraksi NasDem DPR menginginkan agar dilakukan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada disatukan dalam satu UU.

Namun, menurut Willy, NasDem mengikuti kebijakan partai koalisi pendukung pemerintah untuk menunda revisi UU Pemilu.

"Kalau mau revisi ya total, konsisten dong. Katanya untuk jaga keutuhan koalisi, kami sudah lakukan itu namun ada usulan ini (revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dipisah).Ini namanya maju-mundur cantik," katanya.

Wakil rakyat dari dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Sampang, Sumenep, Pamekasan) tersebut menegaskan jika ingin merevisi UU Pemilu, maka harus sesuai dengan draf yang diinisiasi Komisi II DPR Rl.

"Revisi yang menjadi usulan Komisi II DPR Rl itu memiliki semangat untuk menggabungkan pelaksanaan Pemilu-Pilkada sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang rekonstruksi keserentakan pemilu," tegas Willy.

Sebelumnya, Komisi II DPR Rl mengajukan revisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sejak akhir tahun lalu. Ada beberapa alasan, salah satunya perbaikan penyelenggaraannya jika Pilkada, Pemilu Presiden, dan Pemilu Legisiatif dilakukan serentak.

Revisi UU Pemilu disusun untuk mengantisipasi keserentakan pelaksanaan Pilkada, Pilpres, dan Pileg dengan menggabungkan aturan pelaksanaannya.

Draf RUU Pemilu tersebut bisa dikatakan sebagai paket RUU Kepemiluan karena di dalamnya mengatur terkait pelaksanaan Pileg, Pilpres, Pilkada, dan penyelenggara Pemilu.

Karena itu RUU tersebut akan menyatukan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu agar disesuaikan dengan perkembangan demokrasi dan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.(HH/*)

Share: