JAKARTA (9 Maret): Rapat kerja Badan Legislatif (Baleg) DPR dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Selasa (9/3) memutuskan untuk memasukkan 33 RUU ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Empat RUU populer yang terus akan dikawal Fraksi NasDem DPR yakni RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA), RUU Pendidikan Kedokteran, dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 itu.
"Empat RUU ini akan menjadi peraturan perundangan yang dibutuhkan rakyat banyak," kata Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya di Senayan, Jakarta, Selasa (9/3).
Willy yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Hukum Adat menjelaskan, dengan dimasukkannya RUU MHA ke dalam Prolegnas Prioritas akan menjadi wujud komitmen DPR dalam upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Indonesia.
"Ini juga menjadi wujud dari keberpihakan dan perhatian kita terhadap isu-isu marginal. Kita berharap, RUU ini akan menjadi jaminan perlindungan dan pengakuan bagi masyarakat, serta bisa menyelesaikan masalah masyarakat adat," kata Willy.
Terkait dengan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang belum masuk dalam Prolegnas Prioritas, Legislator NasDem itu mengatakan bahwa kajian revisi UU ITE belum selesai dilakukan pemerintah.
"UU ITE belum masuk, karena masih diolah pemerintah," kata Willy.
Masih menurut Willy, untuk sementara penanganan laporan-laporan kriminalisasi, UU ITE akan mengacu kepada Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit. SE tersebut dinilai cukup efektif sebagai acuan dalam penanganan laporan pelanggaran UU ITE yang masuk ke kepolisian.
"SE Kapolri itu cukup efektif. Tinggal bagaimana diskresi-diskresi yang ada di polisi itu benar-benar berjalan," ujarnya.
Legislator NasDem dari dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu berharap, dengan mengacu pada SE Kapolri, kepolisian mampu mengedepankan unsur dialogis dalam penanganan fenomena saling lapor pelanggaran UU ITE.
"Dengan begitu diharapkan tren saling lapor antarmasyarakat terkait UU ITE bisa cenderung menurun," tegasnya.(RO/*)