Berita

Pemerintah Perlu Modifikasi Prokes Hadapi Varian Baru Covid-19

JAKARTA (10 Maret): Pemerintah diminta memodifikasi protokol kesehatan (prokes) untuk menghadapi masuknya varian baru Covid-19 di Indonesia.

"Saya kira perlu ada (modifikasi prokes)," kata anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3).

Wakil rakyat dari dapil Jawa Timur VI (Kabupaten Tulungagung, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Blitar) itu menilai pemerintah perlu mengubah penerapan prokes. Menurutnya, prokes yang diterapkan harus mampu mengantisipasi penularan Covid-19 dan mutasinya.

Pemerintah juga disarankan memperketat pintu masuk dari luar negeri. Pengetatan juga berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan pulang ke Tanah Air.  

Nurhadi tak ingin masuknya varian baru Covid-19 di Indonesia terulang. Virus B117 itu dibawa dua tenaga kerja Indonesia yang baru pulang dari luar negeri.

"Kemarin kan kasusnya dua dari luar negeri. Jadi kita kecolongan gitu," kata Legislator NasDem itu.

Nurhadi meminta masyarakat tidak panik dengan varian baru B117. Namun masyarakat diminta mematuhi prokes yang sudah ditetapkan.

"Patuhi prokes dan tunggu jadwal vaksin, perkuat imun dengan minuman herbal," kata Nurhadi. (medcom/*)

Share: