Berita

Perketat Dispensasi Nikah di Bawah Umur

JAKARTA (17 Maret): Maraknya kebebasan dan pemberian dispensasi dalam kasus pernikahan di bawah umur, menjadi polemik baru di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut dibahas khusus dalam talkshow bertajuk 'Kiprah Perempuan Parlemen' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/3).

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni, sebagai pembicara dalam talkshow tersebut mengatakan, perlu adanya seleksi yang lebih ketat dalam memberikan dispensasi terutama dari aspek kesehatan, mental dan ekonomi.

“Dalam memberikan dispensasi harus memperhatikan norma-norma dari segi kesehatan, mental dan ekonomi yang semata-mata untuk kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Lisda.

Berdasarkan berita yang dilansir sebuah media lokal di Bojonegoro, Jawa Timur, dalam kurun dua bulan, yakni Januari hingga Maret 2021, terdapat 109 dispensasi pernikahan bawah umur yang dikeluarkan Pengadilan Agama setempat. Sebelumya, pengadilan yang sama juga mengeluarkan 612 dispensasi dalam setahun (2020).

Maraknya dispensasi bagi pernikahan usia dini tersebut merupakan sebuah fenomena sosial yang harus dicarikan jalan pemecahan secara serius. Kita perlu mengetahui secara lebih jelas apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim sehingga memberikan izin pernikahan di bawah umur sampai sebanyak itu.

“Artinya, meskipun ada dispensasi, hakim harus betul-betul selektif dalam memberikan itu. Dispensasi harus diberikan secara ketat, tidak seperti yang terjadi di beberapa daerah, yang mengobral dispensasi sehingga kasus pernikahan di bawah umur jadi tidak terbendung,” kata Legislator NasDem itu.

Dispensasi nikah di bawah umur (di bawah 19 tahun) memang dimungkinkan oleh UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan diperkuat dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 5/2019. Orangtua bisa mengajukan permintaan ke pengadilan agama untuk memberikan dispensasi pernikahan anak di bawah umur.

“Meskipun atas dasar izin orang tua, dispensasi juga harus berdasarkan kepentingan si anak, terutama kepentingan dan keselamatan masa depan anak itu sendiri dan hak sebagai seorang yang juga mendapatkan perlindungan sesuai dengan UU,” jelas wakil rakyat dari dapil Sumatera Barat I itu.

Lisda berharap kepada pengadilan agama, agar memperkuat larangan nikah di bawah umur yang sudah diatur di dalam Undang-Undang, sehingga dapat membendung maraknya kasus tersebut.

“Pengadilan agama adalah benteng terakhir, dalam pernikahan di bawah umur. Kita berharap pengadilan agama juga menjadi instrumen yang memperkuat larangan pernikahan dini yang diatur dalam UU Perkawinan, bukan malah menjadi celah yang mempermudah pernikahan dini melalui obral dispensasi,” tegasnya.

Talkshow 'Kiprah Perempuan Parlemen' merupakan acara yang digagas Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI). Kegiatan itu diselenggarakan secara langsung dan ditayangkan virtual dengan tema dan pembicara yang berbeda setiap harinya. (RO/Bee/*)

Share: