Berita

Martin Apresiasi Putusan MK Terkait Pilkada Samosir dan Nisel

JAKARTA (19 Maret): Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Martin Manurung mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kabupaten Samosir dan Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut).

Menurutnya, putusan itu merupakan wujud penegakan konstitusi. Martin juga menilai Hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan baik, sebagaimana telah diamanatkan undang-undang.

“Pastinya Majelis Hakim sudah menelusuri, menilai dan mencari tahu kebenaran permohonan dari para penggugat. Dan hari ini (Kamis 18/3), kita ketahui bahwa MK sudah menolak gugatan dari masing-masing penggugat. Dipastikan paslon yang kita usung dari Kabupaten Samosir yaitu Vandiko Gultom-Martua Sitanggang dan dari Kabupaten Nias Selatan, Hilarius Duha-Firman Giawa akan segera dilantik,” ujarnya seusai menyaksikan pembacaan putusan sengketa pilkada Samosir, melalui siaran langsung di akun Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (18/3).

Wakil rakyat dari dapil Sumatera Utara II tersebut juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Samosir dan Nias Selatan atas doa dan dukungannya, sehingga kemenangan pasangan yang diusung Partai NasDem itu dapat dikuatkan MK.

“Pilkada dan proses sengketa telah selesai. Mari kita sudahi perdebatan. Mari sama-sama kita membangun Samosir dan Nisel agar lebih baik ke depannya,” pesan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga Ketua DPP Partai NasDem itu.

Majelis Hakim MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan hasil sengketa Pilkada Kabupaten Nias Selatan dan Samosir. Dengan putusan itu, maka MK menguatkan hasil pleno KPUD Nias Selatan dan KPUD Samosir sebelumnya.

Dalam pembacaan putusan, mulai dari amar putusan hingga konklusi, MK tidak menemukan fakta hukum mengenai pelanggaran Pilkada seperti yang disampaikan pemohon.(Darwis/*)

Share: