Berita

Saan Apresiasi Inovasi Pendataan Tanah BPN Jateng

SEMARANG (18 Maret): Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah (Jateng) melibatkan tiga pemangku kepentingan yakni Kantor BPN, pemerintah daerah serta pemerintah desa guna pendataan tanah dinilai sangat tepat.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustofa seusai memimpin pertemuan tim kunjungan spesifik (kunspek) Komisi II DPR RI dengan Kepala Kanwil BPN Jateng, Embun Sari beserta Kepala Kantor Pertanahan se-Jateng di Semarang, Jateng, Rabu (17/3).

“Kita mendorong agar program Trisula yang sudah berjalan dengan baik di Jateng ini menjadi salah satu upaya agar masyarakat bisa mengikuti program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap),” ujar Saan.

Meskipun tengah dilanda pandemi, dengan program Trisula, BPN Jateng mampu menyelesaikan pendaftaran tanah sistematis lengkap melebihi target yang telah ditetapkan untuk tahun 2020.

“Ada beberapa daerah di Jateng yang memang target PTSL-nya sudah selesai di Tahun 2020. Ada yang akan selesai di tahun 2021, ada juga di 2022. Tetapi secara keseluruhan apa yang menjadi target PTSL di Jateng itu bisa selesai di 2024,” urai wakil rakyat dari dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Purwakarta, Karawang, Bekasi) itu.

Legislator NasDem itu menambahkan, tidak semua masyarakat mau mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL ini. Apalagi ada anggapan di masyarakat perkampungan, bahwa ketika tanahnya sudah didaftarkan, maka mereka akan mengeluarkan uang seperti untuk membayar pajak.

Ketua DPW NasDem Jawa Barat itu mendorong terus keterlibatan pemangku kepentingan bersama dengan BPN, menyosialisasikan dan menyukseskan program pendataan tanah.

Sebelumnya, Kepala Kanwil BPN Jateng, Embun Sari menjelaskan, target PTSL sesudah optimalisasi pada tahun 2020 adalah 1.403.649 peta bidang tanah (PBT). Dari jumlah tersebut BPN Jateng berhasil meresalisasikan 100,65%. Sedangkan Surat Hak Atas Tanah (SHAT) target sesudah optimalisasi pada tahun 2020 berjumlah 768.621 SHAT dan sudah terealisasi sejumlah 101,68%.(dpr.go.id/HH/*)

Share: