Berita

DPR Berperan Besar dalam Politik Luar Negeri RI

JAKARTA (20 Maret): Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan menjelaskan bahwa sejak Era Reformasi, parlemen khususnya Komisi I DPR RI yang membidangi urusan luar negeri diberikan peran yang begitu besar dalam politik luar negeri Indonesia.

"Hal itu sejalan dengan tugas pokok dan fungsi parlemen yang meliputi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan," ujar anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI itu dalam webinar yang diselenggarakan Program Studi Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur, melalui aplikasi Zoom, Jumat (19/3).

Berdasarkan fungsi legislasi, kata wakil rakyat dari dapil Jawa Barat I (Kota Bandung, Kota Cimahi) itu, parlemen diberi kewenangan untuk terlibat langsung dalam penyusunan UU, terutama UU mengenai ratifikasi kerja sama internasional.

“Saya sendiri sudah terlibat dalam beberapa ratifikasi undang-undang kerja sama dengan negara lain. Di antaranya yang paling menonjol adalah dengan Swedia dan Swiss tentang Ratifikasi Kerja Sama Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, baik untuk kasus korupsi maupun pendanaan terorisme,” kata legislator NasDem tersebut.

Adapun dalam hal fungsi anggaran, Komisi I DPR harus memberikan pembahasan sekaligus persetujuan atas pagu anggaran definitif yang diajukan Kementerian Luar Negeri. Sementara dalam hal fungsi pengawasan, parlemen memiliki kewenangan dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program  serta realisasi anggaran.

“Sayangnya, dalam kondisi pandemi seperti saat ini, kita belum mengubah ketentuan pengawasan fisik menjadi ketentuan pengawasan virtual. Karena itu, pengawasan yang dilakukan Komisi I DPR tetap harus dilakukan secara langsung dengan mengunjungi kantor perwakilan RI di berbagai negara sahabat,” kata Farhan.

Legislator NasDem itu menegaskan bahwa parlemen juga memiliki peran dalam diplomasi yang disebut dengan diplomasi parlemen. Diplomasi parlemen melalui ujung tombaknya Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) berwenang menyuarakan kepentingan nasional Indonesia dan memperjuangkan berbagai resolusi yang bermanfaat bagi kepentingan publik.

"BKSAP menjadi pintu DPR ke dunia internasional yang memberikan perspektif baru dari sisi aspirasi konstituen," imbuh lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Padjajaran itu.

Farhan juga menjelaskan, di samping fungsi pokok, badan legislatif juga memiliki kewenangan dalam penentuan pejabat publik, salah satunya melalui fit and proper test calon duta besar RI.

"Kewenangan ini merupakan upaya mekanisme check and balances dalam memilih pejabat publik yang dipandang memiliki integritas," pungkasnya.(HH/*)

Share: