Berita

Perlu Revisi Total UU ITE

JAKARTA (22 Maret): UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disarankan agar direvisi secara menyeluruh dan komprehensif. Karena selama ini dalam penerapannya justru menimbulkan polemik di masyarakat.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, mengemukakan itu Sabtu (20/3).

"Harus dibuka lagi semuanya agar benar-benar dikaji kembali UU ITE tersebut," ujar Sahroni.

Legislator NasDem itu menilai penerapan UU ITE selama ini banyak menimbulkan masalah di masyarakat, seperti seseorang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sehingga UU tersebut menjadi polemik.

Wakil rakyat dari dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu menyarankan, agar ahli bahasa dilibatkan dalam revisi UU ITE untuk memberikan masukan terkait revisi total UU tersebut.

"Harus dimintakan pendapat semua ahli bahasa tentang UU tersebut agar menjadi masukan untuk direvisi secara total atas UU ITE yang memang banyak menimbulkan masalah," ucapnya.

Sahroni menilai, revisi menyeluruh terhadap UU ITE itu agar tidak terjadi lagi seorang dikenakan pasal pencemaran nama baik sehingga menjadi polemik di masyarakat.

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD mengakui bahwa UU ITE sudah menjadi perhatian Presiden Jokowi karena sudah banyak masyarakat yang mengadu telah menjadi korban UU tersebut khususnya Pasal 27.(HH/*)

Share: