JAKARTA (24 Maret): Anggota Komisi VIII DPR Lisda Hendrajoni menyatakan Fraksi Partai NasDem DPR akan terus mengawal empat RUU usulan NasDem. Yakni RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA), RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan RUU Pendidikan Kedokteran.
"Sebagai anggota Fraksi Partai NasDem yang bertugas di Komisi VIII DPR, tentu saya akan mengawal dan memberikan perhatian khusus terhadap proses pembahasan RUU PKS sampai menjadi undang-undang," kata Lisda yang dihubungi seusai rapat paripurna, Selasa (23/3).
Empat RUU tersebut termasuk dalam 33 RUU yang disahkan DPR sebagai program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021, dalam rapat paripurna DPR, Selasa (23/3).
RUU PKS diusulkan Komnas Perempuan sejak 2012. Namun, DPR baru meminta naskah akademiknya pada 2016. Pada 2020, DPR mengeluarkan RUU PKS dari prolegnas prioritas dan dikembalikan ke Komisi VIII DPR. Alasannya, antara lain karena ada yang berpandangan RUU itu harus dibahas bersamaan dengan RUU tentang KUHP.
"Kita harapkan hal itu tidak terulang dalam Prolegnas Prioritas 2021 ini. Untuk itu, kita akan terus dan terus mengawal pembahasannya hingga titik akhir. Hal itu sudah menjadi komitmen Fraksi Partai NasDem sejak awal," tegas wakil rakyat dari dapil Sumatra Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) itu.
Menurut Lisda, RUU PKS sangat krusial dan mendesak karena berdasarkan data yang dihimpun Komnas Perempuan, selama 2020 terdapat 4.849 orang mengalami kekerasan seksual.
"Angka kekerasan seksual selama ini cenderung meningkat dari tahun ke tahun," ujarnya.
Legislator NasDem itu menambahkan pengawalan terhadap RUU PKS tidak berhenti pada proses pembahasan bersama pemerintah di DPR, tetapi akan terus berlangsung setelah RUU tersebut resmi menjadi hukum positif di negeri ini.
Implementasi dari RUU itu, kata Lisda, harus terus dikawal dan diawasi agar benar-benar menjadi payung hukum untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual di Tanah Air.
"Tujuan utama dari RUU PKS bukan untuk menghukum para pelaku kekerasan seksual, tetapi yang lebih penting dari itu ialah mencegah jangan sampai tindak pidana kekerasan seksual kian menjadi ancaman bagi masyarakat, khususnya bagi kaum perempuan," tutur Lisda. (RO/*)