JAKARTA (26 Maret): Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Nurhadi meminta penjelasan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait dengan asuransi, yang semenjak dikelola BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa hak dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
"Semenjak asuransi ini dikelola BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa yang harusnya menjadi hak dari para PMI tidak ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Tidak seperti konsorsium sebelumnya. Kalau saya pelajari, konsorsium sebelumnya ada Jasindo, Mitra TKI, ada juga Astindo," kata Nurhadi dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR dengan BP2MI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/3).
Wakil rakyat dari dapil Jawa Timur VI (Kabupaten Tulungagung, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Blitar) itu mencontohkan, ketika PMI terkena masalah hukum, di PHK, sakit, ataupun kecelakaan tetapi bukan karena kecelakaan kerja, dan PMI yang tidak mendapatkan upah, mereka tidak ada yang mem-backup.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Tatang Budie Razak mewakili Kepala BP2MI yang tidak hadir, menjelaskan bahwa memang sejak asuransi ditetapkan melalui BPJS, banyak keluhan yang disampaikan karena benefit yang didapat tidak sebanding dengan asuransi yang ditangani sebelumnya melalui konsorsium.
"Dalam hal ini BP2MI sudah melakukan sejumlah pertemuan baik dengan Ibu Menaker, juga dengan Dirut BPJS. Bahkan juga sudah meminta perubahan untuk cakupan coverage, minimal sama dengan di masa lalu," jelas Tatang Budie.
Tatang menambahkan, Dirut BPJS yang lama sudah menjanjikan untuk membahas bersama, dan karena ini ada direksi baru, maka nanti akan dibahas kembali. Pada dasarnya BPJS bersedia, hanya mungkin ini perlu kebijakan dari Menaker.
"Ini perlu duduk bersama kembali. Karena memang banyak hal yang relatif kita katakan merugikan PMI. Belum lagi kewajiban membayar premi, di mana BPJS tidak punya perwakilan di luar negeri, sehingga ini juga menyulitkan," jelas Tatang.(*)