Berita

Status Tiap Jengkal Tanah Harus Jelas

MATARAM (15 April): Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus segera melakukan reformasi agraria dalam menyelesaikan masalah pertanahan yang menjadi salah satu kendala investasi di Indonesia.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, M Syamsul Luthfi megemukakan itu seusai menghadiri pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI dengan mitra kerja terkait di Kantor BPN Nusa Tenggara Barat (NTB), di Mataram, Lombok, NTB, Senin (12/4).

"Kendala terkait sertifikasi lahan, izin mendirikan bangunan, hingga zonasi lahan juga menjadi masalah utama yang ditemui ketika para investor akan melakukan investasi di Indonesia," ujar Luthfi.

Menurut Legislator NasDem tersebut, sangat penting reformasi agraria dilakukan, dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi karena ini sejalan dengan keinginan pemerintah mendorong investor lebih banyak masuk ke Indonesia.

"Masalah agraria pertanahan, ya mungkin termasuk sertifikat elektronik, karena kalau berbicara masalah pertanahan kan pasti terkait dengan sertifikasi lahannya. Itu yang selama ini menjadi masalah bagi investor,” kata wakil rakyat dari dapil NTB II (Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, dan Kota Mataram) itu.

Pemerintah sebenarnya telah memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 dan pencapaian target sertifikasi bidang tanah tahun 2021.

"Melalui kedua program tersebut, masyarakat harus mampu diberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak tanah yang dimilikinya, sehingga meminimalisasi terjadinya sengketa tanah di berbagai wilayah Indonesia," jelas Luthfi.

Selain itu, Legislator NasDem itu juga menyebutkan bahwa tanah yang telah memiliki sertifikat dapat meningkatkan nilai dan harga tanah sehingga bisa digunakan sebagai modal usaha.

“Dinamika yang terjadi di masing-masing daerah kan hampir sama. Konflik agraria yang sering terjadi antara masyarakat dengan perusahaan, kemudian antara pemerintah dengan masyarakat. Inilah yang harus kita tuntaskan karena tidak boleh ada sejengkal tanah pun di Republik ini yang tidak mempunyai status yang jelas,” tegasnya.(dpr.go.id/*)

Share: