Berita

Kinerja KPK tidak Hanya Dinilai dari OTT

JAKARTA (20 April): Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya bisa dinilai dari operasi tangkap tangan (OTT),  namun lebih dari itu, usaha lembaga tersebut mengintegrasikan pengawasan ke sistem ranah birokrasi.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni menanggapi penilaian Indonesian Corruption Watch (ICW) yang memberi nilai E untuk kinerja penegakkan hukum yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2020.

“Pemberantasan korupsi tidak hanya bisa dinilai dari kasat mata penangkapan atau OTT dramatis. Tapi juga dari usaha KPK mengintegrasikan pengawasan ke sistem-sistem di ranah birokrasi,” ujar Sahroni di Jakarta, Selasa (20/4).

Legislator NasDem itu mengatakan kinerja KPK dengan mengintegrasikan pengawasan ke sistem-sistem birokrasi, dapat mempersempit ruang gerak orang-orang terutama birokrat untuk melakukan korupsi.

“Langkah itu tidak kelihatan, bukan berita menarik, tapi jelas sangat berguna,” ujarnya.

Dalam penilaiannya, ICW memberikan persentase kinerja penindakan kasus korupsi oleh KPK hanya sekitar 13%, dari target sebanyak 120 kasus.

Terkait hal itu, Sahroni menyampaikan ketidaksetujuannya karena KPK justru telah menggarap hingga 91 perkara, dari target penanganan 120 kasus.

“Saya tidak setuju dengan pernyataan ICW. Karena seperti yang sudah dijelaskan Plt Jubir KPK, Ali Fikri, KPK justru telah bekerja keras dalam menangani kasus di tahun 2020. Dari target 120 kasus, 92 di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap, bahkan sudah ada yang telah dieksekusi,” ujarnya.

Wakil rakyat dari dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu menegaskan, bahwa ukuran kesuksesan suatu lembaga tidak hanya pada jumlah perkara yang berhasil ditangani. Namun, ada juga hal-hal lain seperti upaya pencegahan yang meliputi pendidikan, sosialisasi, dan pengawasan hingga ke daerah-daerah.

“Di sisi lain, kita lihat menurut data BPS, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2020 menunjukkan angka sebesar 3,84 dengan skala 0 sampai 5. Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2019 sebesar 3,70,” katanya.

Sahroni mengatakan, semakin tinggi angka IPAK, maka masyarakat semakin antikorupsi sehingga dari data tersebut terlihat bahwa upaya edukasi antikorupsi oleh KPK semakin menunjukkan hasil.(HH/*)

Share: