KLATEN (21 April): Kejaksaan Negeri Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, diminta menerapkan asas restorative justice dalam menangani perkara, seperti yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung atau Perja Nomor 15 tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Eva Yuliana saat melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa (20/4).
Kunjungan Eva Yuliana ke Kejaksaan Negeri Klaten saat reses perseorangan itu merupakan serap aspirasi yang nantinya akan dibawa di dalam pembahasan di DPR RI.
Selain berkunjung di Kejaksaan Negeri Klaten, wakil rakyat dari dapil Jawa Tengah V (Klaten, Sukoharjo, Boyolali, dan Kota Surakarta) itu juga menyempatkan diri mengunjungi panti sosial lansia kurang mampu yang dikelola Persyarikatan Muhammadiyah di Dukuh Krapyak, Desa Merbung, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten.
Di panti sosial itu, Eva Yuliana memberikan bantuan sejumlah bahan kebutuhan pokok berupa beras dan mie, juga memberikan santunan berupa uang yang diserahkan langsung kepada para penghuni panti.
Terlihat para penghuni panti yang kebanyakan perempuan lansia merasa senang mendapat kunjungan Legislator NasDem itu. Saat memberikan santunan kepada para lansia itu, Eva Yuliana tanpa canggung duduk bersimpuh di hadapan ibu ibu penghuni panti sambil menanyakan kondisi kesehatan mereka.(RO/*)