Berita

Patut Dievaluasi Kebijakan hanya Sepeda Balap Lintasi JLNT

JAKARTA (8 Juni): Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak mengizinkan sepeda selain sepeda balap (non-road bike) untuk melintasi jalan layang nontol (JLNT) di jalur Kampung Melayu-Tanah Abang, perlu dievaluasi.

Permintaan evaluasi tersebut disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, Kepulauan Seribu), Ahmad Sahroni, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (8/6).

Menurut Sahroni yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu, kebijakan tersebut memang patut dievaluasi ulang, karena dapat memberikan kesan diskriminatif kepada pengguna sepeda lainnya (bukan sepeda balap).

"Kebijakan pelarangan itu tidak ada urgensinya dan cenderung diskriminatif terhadap pesepeda non-roadbike. Padahal kalau memang ukurannya kecepatan, ya sepeda roadbike(sepeda balap) juga bisa lambat, dan sepeda non-roadbike juga bisa cepat," ujarnya.

Legislator NasDem itu menyarankan sebaiknya aturan bagi pesepeda ditentukan berdasarkan tolak ukur yang jelas. Misalnya dengan adanya ukuran maksimal kecepatan atau pelarangan kegiatan, bukan tergantung jenis sepeda.

Bendahara Fraksi NasDem DPR RI itu menilai kalau memang alasannya sepeda roadbike itu kencang, sebenarnya semua sepeda juga bisa digunakan dengan kecepatan tinggi.

"Jadi sebaiknya jika memang mau diatur, ya diatur saja berdasarkan kecepatan. Misalnya hanya boleh kecepatan maksimal 40km/jam," terangnya.

Atau, tambah Legislator NasDem itu, diatur berdasarkan aturan tertentu misalnya di jalan raya tidak boleh berhenti untuk foto-foto atau 'nongkrong' sehingga bukan berdasarkan jenis sepedanya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan aturan yang tidak mengizinkan sepeda non-road bike untuk melintasi di Jalan Layang Non Tol (JLNT) di jalur Kampung Melayu-Tanah Abang.(HH/*)

Share: