SURABAYA (9 Juni): Ketua Panja RUU Pendidikan Kedokteran DPR RI, Willy Aditya mengatakan, pihaknya membuka pengaduan masyarakat terkait pungutan biaya dalam uji kompetensi pendidikan kedokteran.
Hal tersebut dilakukan, kata Willy, karena hingga saat ini uji kompetensi pendidikan kedokteran rawan pungutan. Masih banyak orang perlu mengeluarkan banyak uang untuk lulus dalam ujian tersebut.
"Ada pengaduan dari masyarakat kalau ingin lulus menjadi dokter dengan mengikuti uji kompetensi harus membayar Rp75 juta. Tanpa tes bahkan ada Rp350 juta," ujarnya dalam seminar bertajuk 'Restorasi Humanisme Pendidikan Kedokteran' yang dilaksanakan di Kantor DPW NasDem Jawa Timur, Surabaya, Jatim, Selasa (8/6).
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai NasDem itu, biaya tersebut sangat menyesakkan, di saat mahasiswa berjuang beberapa tahun untuk bisa menjadi dokter, ternyata ketika lulus harus membayar puluhan juta untuk lulus.
"Ini yang sedang digodok dalam RUU Pendidikan Kedokteran, sehingga kejadian tersebut tak terjadi lagi,†jelasnya.
Dengan dasar itulah, lanjut anggota Komisi XI DPR RI itu, pihaknya membuka pengaduan masyarakat jika masih ditemukan pungutan-pungutan dalam menentukan kelulusan mahasiswa dalam uji kompetensi kedokteran.
â€Silahkan lapor kami dan kami buka hotline untuk menerima pengaduan tersebut,†imbuhnya.
Selain itu, Willy menyebutkan bahwa Fraksi NasDem DPR RI memiliki komitmen untuk terus mengawal disahkannya RUU Pendidikan Kedokteran tersebut menjadi sebuah UU.
“Kami ingin saat Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), seluruh dokter Indonesia memiliki kualitas dan kuantitas agar bisa bersaing dengan dokter-dokter asing yang masuk ke Indonesia. Tidak bisa dipungkiri lagi ketika MEA berlaku pastinya dokter asing masuk bebas dan berpraktek di Indonesia,†papar Willy.
Willy menambahkan, dalam dengar pendapat dengan pihak pemerintah, negara hanya bisa membantu mahasiswa fakultas kedokteran untuk menempuh pendidikan sebesar Rp1,8 juta per semester.
“Nilai tersebut sangat minim, sehingga dengan adanya RUU Pendidikan Kedokteran akan dilakukan penataan mekanisme pendidikan kedokteran di Indonesia untuk melahirkan dokter-dokter yang berkualitas dan berintegritas,†tutup legislator NasDem dari dapil Jatim XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) tersebut.(HH/*)