JAKARTA (28 Juli): Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta mengawasi praktik penagih utang atau debt collector dan pinjaman online (pinjol). Hal itu diperlukan mengingat munculnya kasus pengguna jasa pinjol, MD, 34, tewas diduga dikeroyok tujuh penagih utang di Bali.
"Ini sangat mengusik hati nurani kita karena pembunuhannya sangat sadis dan dilakukan oleh banyak debt collector," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa (27/7).
Sahroni menegaskan, aturan main menagih utang sudah dibuat pemerintah. Salah satunya, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP.
Dalam aturan tersebut, tenaga penagih utang harus mematuhi etika, dilarang mengancam, dan menggunakan kekerasan.
"Padahal, kita tahu bahwa dalam aturan, penggunaan kekerasan apalagi sampai pembunuhan ini sangat dilarang,†ungkap dia.
Legislator NasDem itu meminta pihak terkait memantau pinjol yang menggunakan jasa debt collector. Hal itu untuk memastikan proses penagihan sesuai aturan dan tidak membahayakan nyawa pengguna jasa.
“Pinjol ini sudah terlalu banyak memakan korban. Kepolisian bersama OJK di Pusat maupun daerah harus memastikan bahwa lembaga pinjol tidak menggunakan jasa debt collector yang melanggar aturan, apalagi sampai membunuh,†ujar Bendahara DPP NasDem itu.
Sebelumnya, MD tewas dikeroyok debt collector di Banjar Munang-Maning, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali. Polresta Denpasar bergerak cepat merespons kasus tersebut. Sebanyak tujuh penagih ditangkap polisi.(medcom/*)