JAKARTA (1 September): Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni mendukung sikap Polri yang menangkap dan menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polri tidak akan memberlakukan pendekatan restorative justice melainkan menempuh jalur hukum.
"Tindakan Polri menurut saya sudah tepat karena perilaku dari tersangka Muhammad Kece sudah sangat meresahkan dan berpotensi memecah belah bangsa," ujar Sahroni dalam keterangan persnya, Selasa (31/8).
Legislator NasDem itu setuju bila Polri tidak menggunakan pendekatan keadilan restoratif terhadap kasus penistaan agama itu.
“Saya ingin memberikan apresiasi kepada Polri karena langsung tanggap memproses laporan dari banyak pihak terkait dugaan ujaran kebencian terhadap agama yang dilakukan Muhammad Kece. Memang harus cepat, karena aksinya ini sudah sangat meresahkan dan bahkan bisa mengganggu stabilitas keamanan,†kata dia.
Selain itu, Legislator NasDem itu menjelaskan, kasus tersebut adalah tantangan bagi Polri untuk mampu menerapkan restorative justice. Namun, tetap memberi efek jera, dan tetap humanis sehingga bisa mengubah tersangka menjadi sosok yang lebih baik.
“Justru ini menjadi tantangan yang positif bagi Polri sendiri agar tetap bisa menerapkannya dengan baik, yaitu tinggal bagaimana sekarang Polri menerapkan restorative justice yang tak hanya memberi efek jera, namun juga humanis dan bisa mengubah si tersangka menjadi manusia yang lebih baik,†sambung dia.
Lebih lanjut, wakil rakyat dari dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu meminta Polri untuk melanjutkan perkara dengan tidak hanya memberikan efek jera.
“Polri dalam hukumannya juga harus bisa meluruskan pemikiran tersangka agar ia memahami bagaimana kehidupan saling menghormati dalam beragama dan bernegara itu. Tidak boleh dibiarkan ada orang yang menghina kelompok lain apapun alasannya,†tandasnya.(RO/*)