Berita

Nurhadi Tegaskan Validasi Data Peserta JKN tidak boleh Rugikan Masyarakat

JAKARTA (24 Juni): Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyoroti wacana penonaktifan 7,3 juta peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Penonaktifan peserta tersebut dilakukan karena tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dinilai sudah sejahtera. Peserta JKN yang dinonaktifkan nantinya dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan jika memenuhi beberapa kriteria.

"Jika benar mereka dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional dan dinilai sudah sejahtera, maka pertanyaannya, apakah validasi dan verifikasi data tersebut sudah benar-benar akurat dan berpihak pada realitas di lapangan?" tanya Nurhadi, Senin (24/6/2025).

Nurhadi mengataka, bahwa pengurusan kembali untuk mendapatkan status sebagai penerima PBI itu tidak mudah, prosesnya cukup panjang dan memakan banyak waktu. 

Ia berpandagan, pemerintah seharusnya mempermudah, bukan malah mempersulit masyarakat. Apalagi program JKN adalah kebutuhan dasar dan fundamental bagi kehidupan masyarakat.

"Pemerintah perlu berkaca pada kasus yang sekarang berkembang, banyak masyarakat yang ditolak rumah sakit hanya karena persoalan administratif, kemudian meninggal atau tidak tertolong pada proses perjalanannya," ujarnya.

Dia memperingatkan jangan sampai hanya karena kesalahan teknis atau pemutakhiran data yang belum sempurna, jutaan masyarakat rentan tiba-tiba kehilangan akses layanan kesehatan. 

"Negara tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan yang berdampak langsung pada hak dasar warga negara," tandasnya.

Nurhadi mendorong Kemensos dan BPJS Kesehatan segera membuka kanal pengaduan yang responsif, transparan, dan mudah diakses, agar masyarakat yang keberatan atau terdampak bisa segera mengajukan keberatan dan mendapatkan solusi.

Selain itu, pemerintah pusat dan daerah perlu duduk bersama memastikan tidak ada warga tidak mampu yang terlempar dari sistem perlindungan sosial hanya karena ketidakhadiran mereka dalam database.

"Dalam situasi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih, jaminan kesehatan semestinya justru diperkuat, bukan dikurangi. Komisi IX akan meminta penjelasan resmi dari Kemensos dan BPJS Kesehatan dalam waktu dekat terkait hal ini." tukas Nurhadi. (Yudis/*)

Share: