Berita

KPI Diminta Pecat dan Hukum Pelaku Pelecehan Seksual

JAKARTA (3 September): Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta memberikan sanksi tegas bila pelaku dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai KPI berinisial MS terbukti melakukannya.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/9).

MS mengaku kerap menerima dugaan tindakan perundungan hingga pelecehan seksual oleh teman-teman kantornya.

“Para pelaku harus dihukum secara tegas. Tidak dipecat saja, tapi juga dihukum sesuai dengan tindakannya,” ujar Sahroni.

Legislator NasDem itu juga meminta agar korban segera mendapat perlindungan hukum dan perawatan terhadap trauma yang dialaminya.

Sahroni juga menyayangkan sikap polisi saat korban mengadukan pelecehan yang dialaminya ke Polsek Gambir, Jakarta Pusat.

Berdasarkan penuturan MS, ia sudah dua kali mencoba melapor ke Polsek Gambir. Namun, dua kali pula pengaduan MS tidak pernah ditindaklanjuti polisi.

“Kalau begini, sangat disayangkan karena nantinya korban perundungan jadi enggan mengadu ke polisi. Terus, kita mau membiarkan saja tindakan seperti ini? Bagaimana kalau yang dirundung anak kita sendiri? Karenanya polisi juga harus telusuri jajarannya yang dimaksud,” kata dia.

Menurut Sahroni, kejadian yang dialami MS semakin menguatkan alasan diperlukannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sebab, menurutnya, perundungan hingga pelecehan seksual di mana pun, termasuk di tempat kerja, adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi, mengingat efeknya yang tentu luar biasa pada korban.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Inilah kenapa kami di NasDem getol memperjuangkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, agar pelaporan-pelaporan kasus seperti ini bisa lebih efektif penindakannya,” tukas wakil rakyat dari dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu.(RO/*)

Share: