Berita

BSSN Butuh Anggaran dan Payung Hukum

JAKARTA (21 September): Penanganan terhadap serangan siber menjadi tidak optimal karena terbatasnya anggaran dan kewenangan yang dimiliki Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Akibatnya, tidak jarang situs milik pemerintah menjadi sasaran empuk pembobolan data seperti yang pernah dialami di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maupun Badan Intelijen Negara (BIN).

"BSSN perlu mendapatkan penguatan pada sisi anggaran maupun regulasi untuk mengatasi potensi serangan siber di masa mendatang," kata anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan seusai mengikuti Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR dengan BSSN, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/9).

Komisi I DPR menilai perlu adanya payung hukum khusus berbentuk undang-undang sebagai jalan penguatan kewenangan BSSN.

"Kesimpulan dari BSSN dengan di Komisi I DPR ialah kita perlu melakukan penguatan terhadap dasar hukum dan juga kewenangan dari BSSN. Saat ini BSSN memang membutuhkan sebuah dasar hukum berbentuk UU," kata Farhan.  

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung-Kota Cimahi) itu menambahkan, dengan memiliki payung hukum setingkat undang-undang, BSSN akan mampu memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan, pembinaan, sampai penindakan terhadap penanganan dan pertahanan siber di Indonesia. Saat ini, BSSN belum memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap serangan-serangan siber.

"Jadi selama ini hanya pembangunan-pembangunan. Sementara pada saat bersamaan karena dinilai tidak punya kewenangan, kini anggaran BSSN (dipotong) tinggal 50%. Kita hanya mempertahankan operasionalnya," jelasnya.

Komisi I DPR, kata Farhan, menyadari bahwa data dan keamanan dunia siber merupakan hal yang penting untuk dijaga. DPR sedang membangun komitmen bersama BSSN untuk membangun pertahanan dan keamanan siber yang kokoh. Komisi I DPR pun mendorong agar pemerintah segera mengajukan RUU Ketahanan dan Keamanan Siber (KKS) menjadi usulan inisatif pemerintah.

"Pemerintah yang mesti mendorong ke kita dan mengajak kita berdiskusi secara intensif. Ini untuk bisa membangun argumen tentang pentingnya sebuah program legislasi. Saat ini BSSN masih fokus kepada Perpres," jelasnya.(MI/*)

Share: