JAKARTA (21 September): Dunia berada dalam tekanan dampak perubahan iklim yang nyata. Energi bersih adalah keharusan dan perubahan paradigma energi, khususnya terkait transisi energi yang hanya dapat dipercepat atau diperbanyak jika adanya keberpihakan politik.
"Kita sudah mencapai titik point of no return (titik balik) dalam perubahan iklim. Penggunaan energi baru terbarukan (EBT) adalah solusi konkret untuk masa sekarang dan masa datang," ungkap Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto saat menjadi nara sumber bertajuk "Shaping The Policy Framework to Reach Deep Decarbonization by 2050" atau Membentuk Kerangka Kebijakan untuk Mencapai Dekarbonisasi 2050.
Sugeng menganggap, acara yang digelar secara virtual oleh Institute for Essential Service Reform (IESR) dan Indonesia Clean Energy Forum (ICEF) tersebut sebagai langkah besar dalam mewujudkan energi berkelanjutan hingga 2050. Untuk itu, Sugeng mengapresiasi gelaran ini.
Dalam paparannya, Legislator NasDem itu menerangkan, energi baru terbarukan harus dapat menjadi sumber energi pembangkit yang andal, ekonomis, dan beroperasi secara berkesinambungan guna mencapai target karbon netral.
"Transisi pengembangan energi baru terbarukan dilakukan dengan mempertimbangkan pasokan dan kebutuhan tenaga listrik, serta kesiapan sistem ketenagalistrikan nasional," jelasnya.
Indonesia, kaya Sugeng, memiliki potensi sumber energi fosil dan nonfosil yang melimpah namun belum tertata dengan baik. Ketergantungan terhadap energi fosil secara terus-menerus akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dalam bentuk pencemaran lingkungan, perubahan iklim, dan pemanasan global.
"Oleh karena itu, pemerintah dengan persetujuan DPR RI telah menetapkan visi pengoptimalan penggunaan energi baru terbarukan. Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) misalnya, pemerintah telah menetapkan peran EBT paling sedikit mencapai 23 persen dalam bauran energi nasional pada tahun 2025," kata wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah VIII (Kabupaten Cilacap dan Banyumas) tersebut.(Opik/*)