Berita

Komisi VII DPR Dukung Aspirasi Masyarakat Dumai

JAKARTA (22 September): Aspirasi Wali Kota Dumai, Provinsi Riau, Paisal, terkait permohonan revisi Diktum Ketiga Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 214.K/82/MEM/2020 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Perhitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi untuk Tahun 202, diterima DPR RI.

"Kami, Komisi VII DPR RI menerima dan mendukung aspirasi yang telah disampaikan Wali Kota Dumai. Untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan mitra terkait," ujar Sugeng Suparwoto, Ketua Komisi VII DPRRI dalam rapat audiensi Komisi VII DPR dengan Wali Kota Dumai, Paisal di Gedung DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/9).

Bukan hanya itu, Sugeng juga mengungkapkan bahwa ke depan, tidak tertutup kemungkinam Komisi VII DPR akan mengunjungi Dumai untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan.

"Termasuk kondisi dan produksi Blok Rokan setelah Pertamina mengambilalih pengelolaan blok tersebut," imbuh Legislator NasDem dari Dapil Jawa Tengah VIII (Kabupaten Cilacap, Banyumas) itu.

Sebelumnya, Wali Kota Dumai, Paisal menjelaskan alasannya meminta Komisi VII DPR mendorong Pemerintah Pusat merevisi Keputusan Menteri ESDM tersebut.

Pasalnya dalam keputusan menteri dicantumkan, daerah penghasil untuk wilayah kerja di daratan (Onshore) merupakan kabupaten/kota yang di dalam wilayah administratifnya ditetapkan terdapat lokasi kepala sumur produksi (Wellhead) yang menghasilkan minyak bumi dan atau gas bumi yang terjual (Lifting) dan menghasilkan penerimaan negara.

"Akibat dari definisi ini, Kota Dumai menjadi tidak dikriteriakan sebagai bagian kegiatan usaha hulu. Oleh karenanya kami mohon dukungan Komisi VII DPR untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Kota Dumai ke Kementerian ESDM agar hak masyarakat Dumai terkait dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH Migas) segera terwujud,” ungkap Paisal. (dpr.go.id/*)

Share: