PALEMBANG (30 September): Saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang melakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas RUU Energi Baru dan Terbarukan. Seperti diketahui, energi baru dan terbarukan merupakan sumber daya alam strategis di luar energi fosil yang semakin terbatas jumlahnya.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya saat memimpin Kunjungan Kerja (Kunker) Baleg DPR RI ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (30/9).
Kunker tersebut dalam rangka penyerapan aspirasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2022 dan Harmonisasi RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan.
Kunjungan tersebut dilaksanakan juga dalam rangka penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan menyerap aspirasi dari pemerintah daerah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat umum terkait harmonisasi RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan yang akan menjadi RUU usulan DPR RI.
"Energi baru dan terbarukan harus dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dalam rangka akselerasi transisi sistem energi nasional yang berkelanjutan," ungkap Willy dalam sambutannya.
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu menambahkan, sumber energi baru dan terbarukan tersedia melimpah di Indonesia namun belum dikelola dan dimanfaatkan secara optimal.
"Oleh karena itu, sumber daya yang melimpah itu perlu dikembangkan dan pemanfaatannya harus ditingkatkan untuk menjamin dan meningkatkan ketersediaan, ketahanan, dan kemandirian energi nasional secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan," tukasnya.(dpr/*)