Berita

Hukum Berat Penipuan Berkedok Investasi

JAKARTA (15 April): Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Kresna Dewanata Phrosakh mendorong aparat penegak hukum untuk menghukum seberat-beratnya para pelaku penipuan trading berkedok investasi. Perbuatan para pelaku telah memakan ribuan korban dengan kerugian yang besar.

Menurut Kresna, para pelaku menggunakan cara flexing atau pamer kekayaan dengan tujuan membangun kepercayaan para konsumennya.

"Pelaku harus dihukum berat karena uang masyarakat yang dikumpulkan itu tidak bisa kembali. Padahal banyak korban mendapatkan modal dari hasil meminjam dari bank," kata Kresna dalam keterangannya, Kamis (14/4).

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur V (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu) itu mengatakan, banyaknya kasus penipuan investasi yang belakangan terjadi menunjukkan literasi digital masyarakat Indonesia masih rendah. Meskipun demikian, Kresna mengapresiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang terus berupaya memberikan pendidikan literasi digital kepada masyarakat.

Menurut Kresna, sekitar 25% pengguna memanfaatkan media sosial sebagai sarana memamerkan pencapaian dan keberhasilan, karena perilaku sebagian masyarakat cenderung haus pengakuan dari orang lain.

"Kalau dulu pengakuan itu muncul dari sebuah tindakan baik, namun saat ini cukup mengunggah foto atau video, sudah banyak 'like'. Padahal pemberian 'like' di medsos bisa lahir dari kedekatan hubungan pertemanan yang terkesan tidak tulus," sambung Kresna.

Kresna menyebut permasalahan muncul ketika masyarakat percaya dengan konten flexing atau pamer yang dibuat oleh para pelaku yang menjadi afiliator trading ilegal.

"Banyak orang akhirnya terobsesi untuk menjadi kaya dengan cepat akibat dari pengaruh media sosial dengan literasi digital yang minim," tutur dia.

Wakil Ketua Umum Garda Pemuda NasDem itu mengajak semua pihak untuk terus menerus memperkuat literasi digital di tengah masyarakat. (RO/*)

Share: