JAKARTA (30 Juli): Ketua Bidang Hubungan Internasional DPP Partai NasDem, Martin Manurung mendorong Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan Polri untuk sesegera mungkin melakukan segala upaya pembebasan terhadap 60 WNI yang ditahan di Phum 1, Preah Sihanouk, Kamboja dan mengembalikan 60 WNI tersebut dengan selamat ke Indonesia.
"Saya juga meminta Perdana Menteri Kamboja Samdech Hunsen untuk melepaskan koban penipuan perusahaan Kamboja yang merekrut 60 WNI di Kamboja dan mengembalikan mereka dengan selamat ke Tanah Air," kata Martin dalam keterangannya, Sabtu (30/7).
Pernyataan Martin tersebut menyikapi kondisi dan situasi di Kamboja, yang masih menahan 60 WNI sampai hari ini, Sabtu (30/7). Ke 60 WNI yang dilaporkan disekap di Kamboja itu merupakan korban lowongan kerja bodong dan bekerja di perusahaan penipuan online.
Legislator NasDem itu juga mendorong agar Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) lebih gencar lagi memberikan edukasi kepada masyarakat Indonesia terkait perekrutan calon pekerja migran ke Luar Negeri agar terhindar dari korban perdagangan manusia.
"Hal seperti ini semestinya bisa dihindari jika BP2MI lebih gencar lagi memberikan sosialisasi perekrutan calon pekerja migran ke luar negeri. Tujuannya tentu agak hal-hal seperti ini terjadi lagi," kata Martin yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu.
Martin juga mendorong Polri agar segera mengusut agen yang memberangkatkan 60 WNI ke Kamboja yang tidak sesuai prosedur.
"Kepada pihak Imigrasi juga saya harapkan menjadi benteng pertahanan terakhir sebelum melepas WNI ke luar negeri lebih waspada dan bertindak pencegahan agar tidak terjadi kasus perdagangan manusia terhadap masyarakat Indonesia," tegas Martin.
Diakhir keterangannya Martin tak lupa mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mendoakan agar korban penahanan 60 WNI di Kamboja segera kembali dengan selamat kepada keluarga tercinta di Tanah Air.
"Saya sedih mendengar hal-hal seperti ini. Pernyataan sikap ini merupakan bentuk kepedulian kami atas terjadinya kasus penahanan terhadap 60 WNI di Kamboja," pungkas Martin.(RO/*)