Berita

Cara Pandang Terkait Profesi PRT Harus Diluruskan

JAKARTA (8 November): Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Willy Aditya berharap agar masyarakat, terutama media meluruskan cara pandang terkait profesi pekerja rumah tangga (PRT).

Sebagai wahana informasi masyarakat, jelas Willy, mengubah penyebutan ART (Asisten Rumah Tangga) atau ‘pembantu’ menjadi PRT amat penting untuk menyosialisasikan bahwa PRT adalah pekerjaan profesional, bukan sekadar membantu kerja-kerja rumah tangga.

“Media tidak boleh ragu menuliskan profesi pekerja rumah tangga (PRT), bukan lagi asisten rumah tangga, atau istilah penghalusan lainnya. Kita harus budayakan menggunakan istilah yang tepat, yaitu pekerja. Saat ini peraturan Menteri Ketenagakerjaan sudah memasukkan istilah profesi pekerja rumah tangga,” kata Willy kepada Media Indonesia, Selasa (8/11).

Menurut Legislator NasDem tersebut, hal ini penting dilakukan untuk mengubah mindset masyarakat tentang PRT. Penyebutan PRT juga secara tidak langsung menyetarakan derajat para pekerja rumah tangga dengan pekerja-pekerja profesional lainnya.

“Tindakan kekerasan terhadap PRT yang masih terjadi ini lantaran masih mengemukanya pikiran bahwa orang yang bekerja membantu rumah tangga bukanlah pekerja. Orang-orang yang mempekerjakan pun masih menggunakan cara pikir perbudakan terhadap pekerja rumah tangga. Ini harus dihentikan. Mindset-nya harus diubah,” tegas Willy.

Viralnya kasus penyiksaan PRT di Bandung beberapa waktu lalu, kata Willy, membangkitkan kembali semangat perjuangkan agar RUU PPRT segera disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

“Peristiwa yang terjadi di Bandung belum lama ini, adalah pengingat keras bahwa semakin lama ditunda pembahasan RUU PPRT yang telah menjadi usulan inisiatif Badan Legislasi, maka pembuat UU bertanggung jawab atas korban yang terus berjatuhan,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR itu.

Legislator NasDem itu juga mengatakan, dirinya sebagai Ketua Panja sudah setahun lebih mendorong RUU PPRT untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

"Namun apalah daya karena DPR adalah lembaga kepentingan, maka saya juga tidak selalu dapat memaksakan pikiran saya untuk publik. Peristiwa ini semoga menjadi pengetuk hati mereka yang masih keras untuk tidak segera membahas RUU PPRT dan menjadikannya UU,” imbuh Willy.

Willy mengaku hanya bisa memberikan sikap bahwa dirinya mengutuk keras perilaku kekerasan terhadap PRT.

“Aparat penegak hukum harus serius menangani kasus ini dan menghukum pelaku sesuai perbuatannya,” tandas Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu. (MI/*)

Share: