JAKARTA (11 Januari): Pimpinan DPR kembali didesak untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi UU.
"Saat ini proses RUU PPRT tinggal menunggu kesepakatan pimpinan DPR untuk kelanjutan pembahasannya menjadi undang-undang. Saya sangat berharap pimpinan DPR memiliki sikap yang sama untuk mewujudkan UU PPRT ini dalam rangka melindungi hak-hak setiap warga negara," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat menerima Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan Koalisi Sipil untuk UU PPRT di rumah dinas Wakil Ketua MPR RI Bidang Aspirasi Masyarakat dan Daerah, di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Rabu (11/1).
Hadir pada pertemuan tersebut, Willy Aditya (Wakil Ketua Badan Legislasi DPR), Eva K Sundari (Koordinator Koalisi untuk UU PPRT), Lita Anggraeni (Koordinator Jala PRT), Arimbi Heroepoetri (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI), Atang Irawan (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) dan sejumlah anggota Jala PRT.
Menurut Lestari yang akrab disapa Rerie, proses panjang RUU PPRT yang diajukan sejak 2004 memang banyak menghadapi rintangan dalam pembahasannya. Pada 2009, RUU tersebut sudah didorong untuk disahkan.
Namun, ujar Legislator NasDem itu, hingga tahun sidang 2023 ini, meski RUU PPRT masuk dalam Prolegnas, belum juga dibawa ke rapat paripurna, karena menunggu kesepakatan pimpinan DPR.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem tersebut berpendapat perlu keberpihakan pimpinan DPR dalam mewujudkan salah satu amanah konstitusi untuk mewujudkan perlindungan hak-hak setiap warga negara, termasuk para pekerja rumah tangga, lewat menyegerakan hadirnya UU PPRT di negeri ini.
Pada kesempatan itu, Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT, Eva K Sundari mengungkapkan kesulitannya dalam menyampaikan aspirasi kepada sejumlah partai politik di parlemen, untuk mendorong pimpinan DPR segera merealisasikan UU PPRT.
Menurut Eva, kepedulian pimpinan DPR untuk segera merealisasikan UU PPRT belum sepenuhnya terlihat.
Koordinator Jala PRT, Lita Anggraeni mengaku geram dengan sikap pimpinan DPR yang terkesan tidak peduli terhadap proses pembahasan RUU PPRT, sementara kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga terus terjadi di negeri yang berazaskan Pancasila ini.
Kehadiran UU PPRT, ujar Lita, sangat diharapkan mampu melindungi hak-hak pekerja rumah tangga, yang selama ini banyak dilanggar.
Lita berharap pimpinan DPR mengedepankan kepedulian terhadap penegakan hak asasi manusia dalam proses pembahasan RUU PPRT.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya mengungkapkan belum adanya pemahaman yang sama dari sejumlah pimpinan DPR terkait pentingnya RUU PPRT dalam menghadirkan kepastian perlindungan hak para pekerja rumah tangga.
Diakui Willy, masih sarat kepentingan politik dari sejumlah partai politik dalam proses pembahasan RUU PPRT. (*)