Berita

Bangun Sistem Penyiaran Digital yang Aman dan Adil melalui Revisi UU Penyiaran

JAKARTA (16 Juli): Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang, menyoroti maraknya konten bermuatan kasar, hoaks, hingga pornografi dalam siaran langsung (live streaming) di media sosial (medsos) Tiktok, Instagram, dan YouTube.

“Kalau konten yang diunggah, itu bisa dihapus, di-take down. Tapi bagaimana dengan konten live? Itu yang jadi pertanyaan besar,” ujar Andina dalam RDPU Panja Penyiaran Komisi I DPR dengan perwakilan Google, Youtube, Meta, dan Tiktok, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Andina menilai pengawasan konten siaran langsung sangat lemah dibandingkan dengan konten yang sudah diunggah sebelumnya. Menurutnya, fitur live sering dimanfaatkan untuk menyebarkan ujaran kebencian, konten vulgar, hingga akun-akun palsu yang meresahkan masyarakat.

“Banyak Ig live dan Tiktok live yang sekarang isinya kata-kata kasar, bajunya vulgar, bahkan menyebarkan hoaks. Orang bisa bertengkar karena siaran live,” tambahnya.

Legislator Partai NasDem itu menegaskan pentingnya pengaturan yang tegas dalam RUU Penyiaran yang tengah digodok di DPR. Ia membandingkan dengan penyiaran televisi konvensional yang sudah memiliki sistem regulasi dan sanksi yang jelas.

“Kalau di TV ada aturan jelas. Kalau melanggar bisa dilarang tayang. Tapi bagaimana dengan platform digital, khususnya konten live yang tidak bisa langsung diturunkan,” katanya.

Andina mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun sistem penyiaran digital yang lebih aman dan adil melalui revisi UU Penyiaran.

“Kita butuh playing field yang setara. Undang-Undang Penyiaran harus adaptif terhadap perkembangan zaman dan tidak boleh lagi tertunda bertahun-tahun,” tutupnya. (Yudis/*)

Share: