Berita

Delapan Fraksi DPR Siap Jelaskan ke MK Terkait Sistem Pemilu

JAKARTA (11 Januari): Delapan fraksi di DPR menegaskan sikap menolak sistem pemilu proporsional tertutup, Rabu (11/1). Ini merupakan kelanjutan pertemuan ketua umum partai politik yang diadakan Minggu (8/1).

"Kita di fraksi menindaklanjutinya dalam hal-hal yang lebih teknis, yaitu mengawal nanti di Mahkamah Konstitusi," ungkap Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR, Saan Mustopa, di Jakarta, Rabu (11/1).  

Ke 8 fraksi di DPR yang bertemu itu adalah Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, delapan fraksi di DPR tersebut akan memberikan penjelasan ke Mahkamah Konstitusi (MK), kenapa sistem proporsional terbuka tetap harus dipertahankan dan diperbaiki.

"Ini adalah bagian dari perwujudan semangat kedaulatan rakyat yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar,” tegas Saan.

Delapan fraksi itu, tambah Legislator NasDem tersebut, ingin MK tidak mengabulkan permohonan terkait judicial review tentang sistem pemilu yang menghendaki sistem proporsional tertutup.

“Kita menolak sistem pemilu tertutup dan kita tetap ingin mempertahankan sistem proporsional terbuka,” kata Saan.

Sistem proporsional terbuka dinilai lebih demokratis. Hanya satu partai yang mendukung sistem proporsional tertutup, yaitu PDIP.  

"Delapan fraksi sudah sepakat untuk bersama-sama mengajukan wakilnya yang ada di Komisi III DPR. Jadi nanti mereka yang akan mewakili DPR khususnya mewakili delapan fraksi ketika Mahkamah Konstitusi bersidang," tambah wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi,Karawang, Purwakarta) itu.

Saan meminta kepada masing-masing partai untuk menjadi pihak terkait sehingga nanti didengar juga pandangannya secara resmi oleh MK.

"Apa yang dilakukan delapan fraksi hari ini, dihadiri oleh seluruh pimpinan fraksi yang dapat menjadi pertimbangan bagi MK ketika mengambil keputusan," tutur Saan.

"Kita akan aktif mengawal jalannya sidang di MK dan menugaskan kuasa hukum untuk terus mengikuti secara cermat serta menyiapkan berbagai argumentasi terkait dengan gugatan yang ada di MK," tambah Saan. (medcom/*)

Share: