Berita

Taufik Basari Temui Kapolres Bandar Lampung Terkait Peristiwa GKKD

MENGGALA (27 Februari): Cita-cita terhadap kesadaran keberagaman dan toleransi harus selalu dipupuk. Jangan sampai ada tindakan kekerasan karena perbedaan keyakinan. Hidup toleran dan saling menghormati di tengah masyarakat yang heterogen harus menjadi kewajaran dan kesadaran bersama.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari mengemukakan itu menyikapi peristiwa dugaan pelarangan dan pembubaran aktivitas peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, baru-baru ini.

Atas peristiwa tersebut Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu mendatangi Mapolresta Bandar Lampung dan berdiskusi dengan Kapolres Kombes Ino Harianto. Taufik menyayangkan dan mengecam peristiwa yang terjadi. Dia menilai kejadian tersebut tidak menunjukan bentuk toleransi antarumat beragama.

"Polemik ibadah jemaah GKKD yang berlokasi di Rajabasa Bandar Lampung ini tidak lepas dari adanya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah," tegas Taufik.

Menurut Ketua Bidang Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai NasDem itu, peraturan tersebut justru disalahtafsirkan oleh masyarakat, yang dianggap sebagai dasar pelarangan penggunaan tempat ibadah agama minoritas di Indonesia. Untuk itu, Komisi III DPR RI akan menemui Kementerian Agama untuk meminta merevisi bahkan mencabut peraturan tersebut.

"Cara berpikir dari peraturan dua menteri itu akan membuat cita-cita kita sadar keberagaman dan toleransi akan sulit," kata Tobas dalam siaran persnya, Jumat (24/2).

Karena itu, Taufik meminta kasus penghentian ibadah di GKKD dapat diusut tuntas dan pelakunya ditindak tegas agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Sementara itu, kasus dugaan persekusi hingga saat ini masih dalam penyidikan Polda Lampung.

Seperti diketahui, kasus ini viral di media sosial terkait larangan beribadah jemaat GKKD yang dilakukan Ketua RT 12 dengan inisial WK. WK melarang jemaat GKKD melaksanakan ibadah itu terkait masalah izin penggunaan rumah yang dijadikan tempat beribadah.

Atas video yang viral itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto telah melakukan pertemuan bersama Pemerintah Daerah dan Forum Kerukunan Umat Beragama untuk memberikan izin sementara penggunaan GKKD dan menjamin keamanan proses ibadahnya. (dpr.go.id/*)

Share: