Berita

Taufik Basari Tegaskan PN Jakpus Terlalu Memaksakan Diri

JAKARTA (4 Maret): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menilai  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terlalu memaksakan diri  mengadili perkara gugatan perdata Partai Prima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

"Putusan perdata hanya mengikat kepada para pihak, sedangkan keputusan ini berimplikasi secara luas kepada ketatanegaraan, bahkan melanggar konstitusi," ungkap Taufik dalam keterangannya, Jumat (3/3).

Ketua Bidang Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai NasDem ini juga mengatakan, seandainya keputusan ini dijalankan, juga tidak akan dapat dieksekusi. Pasalnya, eksekusi putusan ini adalah eksekusi keperdataan, tapi efeknya meluas hingga ketatanegaraan dan konstitusi.

"Jadi kita memang menghormati putusan putusan, tetapi kali ini tidak dapat dilaksanakan karena mengandung sifat tidak bisa dieksekusi," tegas Taufik.  

Dipaparkan Taufik, permintaan kepada KPU tidak melanjutkan tahapan dan mengulang dari awal dalam waktu tertentu yakni dua tahun empat bulan tujuh hari, putusan itu tidak memiliki pertimbangan hukum yang memadai dengan pertimbangan melompat, bahkan memaksakan. Ketiadaan pertimbangan hukum ini dapat menimbulkan pertanyaan besar.

"Karena memilki kesalahan yang fundamental, maka saya berharap agar pengadilan tinggi mengoreksinya dan membatalkan putusan tersebut dan tidak ada satu pun alasan yang bisa membenarkan putusan ini," ungkapnya.

Jika melihat kesalahan tersebut, Taufik menilai, sulit untuk tidak menaruh kecurigaan terkait adanya suatu gerakan yang sistematis untuk merusak dan mengganggu proses pemilu yang sedang berlangsung. Tujuannya adalah untuk melakukan penundaan pemilu.

"Segala cara dilakukan dan saling mengait mulai dari wacana amandemen konstitusi untuk perpanjangan masa jabatan dan pemilu, upaya hukum di MK salah satunya proposional tertutup lalu gugatan di PN hingga tertundanya tahapan pemilu sampai pada pernyataan beberapa tokoh yang mendorong penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan," tegasnya.(RO/*)

Share: