JAKARTA (21 Juni): Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani, menegaskan tidak ada potensi kriminalisasi tenaga kesehatan (nakes) dalam RUU Kesehatan. Justru bakal beleid itu akan memberikan kepastian dan perlindungan bagi mereka.
"Dalam RUU Kesehatan tidak ada pasal yang mengkriminalisasi dokter. UU ini ke depan justru akan sangat melindungi tenaga kesehatan. UU Kesehatan ini sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia," kata Irma dalam Focus Group Discussion Fraksi Partai NasDem DPR RI dengan tema 'Urgensi Pembentukan UU Kesehatan bagi Pekerja/Buruh', di Ruang Banggar, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6).
Irma menegaskan, RUU Kesehatan bertujuan memperbaiki tata kelola peraturan kesehatan secara komprehensif dalam bentuk undang-undang yang bermaslahat bagi kesehatan seluruh rakyat Indonesia, serta kepastian hukum dan kesejahteraan bagi pekerja kesehatan.
Selain itu, RUU itu nantinya akan mempermudah lembaga pendidikan tinggi untuk mendirikan fakultas kedokteran di setiap provinsi.
"Seluruh anak bangsa bisa bersekolah di fakultas kedokteran dengan memberikan kemudahan bagi universitas untuk membuka fakultas kedokteran," imbuhnya.
Lebih lanjut legislator dari Dapil Sumatra Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ilir, Muaraenim, Lahat, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Ilir, Empat Lawang, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, dan Penukal Abab Lematang Ilir) itu mengatakan, UU Kesehatan akan mengurai berbagai masalah di bidang kesehatan.
"Untuk para sarjana kedokteran yang sudah menyelesaikan tugas akademiknya tidak lagi dipersulit untuk berpraktik, tidak lagi harus izin organisasi tertentu. Karena organisasi kedokteran tidak lagi tunggal. Para dokter maupun tenaga medis boleh berkumpul dan berserikat dalam wadah lain, atau boleh mendirikan wadah baru," tukasnya. (dis/*)