JAKARTA (21 Juni): Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meninjau kembali pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% terhadap produk setengah jadi (intermediate).
Sugeng mengatakan itu saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR dengan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian, Taufik Bawazier, dan Dirjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Eko SA Cahyanto di Jakarta Selasa (20/6).
"Komisi VII DPR mendorong Dirjen Ilmate dan Dirjen KPAII agar mengusulkan ke Kemenkeu untuk melakukan peninjauan regulasi fiskal secara komprehensif dan holistik, terutama terkait pengenaan PPN 11persen pada produk pengolahan setengah jadi seperti stainless steel (nikel), ingot (timah), agar industri pengolahan lanjutan lebih komprehensif," kata Sugeng.
Legislator NasDem itu menambahkan selama ini produk pengolahan setengah jadi dari nikel untuk menjadi stainless steel atau dari timah menjadi ingot dikenai PPN hingga 11%.
“Memang ini sangat dikeluhkan industri dalam negeri yang mau memakai produk turunan dari nikel, harus dipajaki 11persen sementara kalau ekspor malah tidak dikenakan 11persen. Kan tidak adil ini. Competitiveness barang dalam negeri jadi lebih mahal 11 persen,†tandas Sugeng.(dis/*)