Berita

Saan Minta Pengelola Tabungan Siswa di Pangandaran Bertanggung Jawab

JAKARTA (5 Juli): Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, menilai kasus guru di Pangandaran, Jawa Barat yang memakai tabungan milik siswa merupakan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN).

"Pasti ada pelanggaran. Dipastikan itu melanggar kode etik. Kalau pun dipakai, saat dibutuhkan harusnya sudah ada," ujar Saan dalam keterangannya, Selasa (4/7).

Legislator Partai NasDem itu mengatakan, pelanggaran kode etik terjadi ketika guru tidak mengembalikan uang tabungan para siswa. Sebagai pengelola tabungan siswa, guru harus bertanggung jawab.

"Apapun alasannya, tabungan siswa itu kan harus dilihat sebagai sebuah amanah, saat siswa selesai, uang itu harus dikembalikan dan harus ada uangnya," tegas Saan.

Terkait sanksi bagi guru yang melanggar etik tersebut, Saan menyerahkan sepenuhnya kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaknya.

Saan berharap kejadian tersebut tidak membuat kegiatan menabung siswa di sekolah dihapus. Menurutnya, menabung di sekolah bertujuan baik untuk mendidik para siswa berhemat dan mengelola uang.

"Sebenarnya tujuannya kan untuk menanamkan budaya hemat, menyiapkan untuk masa depan, ini soal pengelolaan saja yang bermasalah," pungkasnya.

Sebelumnya, di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, para siswa sekolah dasar tidak bisa mengambil tabungan mereka karena terpakai oleh para guru dan sebagian mandek di koperasi sekolah. Tidak hanya di satu sekolah, kejadian itu terjadi di sejumlah sekolah dengan nilai tabungan macet mencapai miliaran rupiah. (dis/*)

Share: