Berita

Lisda Bersyukur Revisi UU Desa Jadi Inisiatif DPR

JAKARTA (14 Juli): Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni bersyukur revisi UU Desa telah disepakati sebagai RUU Inisiatif DPR RI. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (11/7).

"Alhamdulillah, aspirasi dari kepala desa se-Indonesia akhirnya tersampaikan. Kami anggota Panja Baleg yang ikut mengawal proses revisi ini bersyukur dan berterimakasih pada semua pihak yang terlibat, termasuk kepala desa atau wali nagari," ujar Lisda seusai mengikuti jalannya Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (14/7).

Lisda mengatakan, Fraksi Partai NasDem sejak awal mendukung revisi UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Termasuk juga pada perubahan masa jabatan kepala desa, dari enam tahun dan dapat dipilih tiga kali, menjadi sembilan tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali.

"Perpanjangan atau perubahan masa jabatan tersebut dalam hemat kami merupakan sebuah terobosan untuk memberikan ruang gerak kades untuk berinovasi dalam menyejahterakan masyarakat desa," tandasnya.

Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) ini mengatakan, perjalanan revisi UU Desa masih harus melalui berbagai tahapan pembahasan antara pemerintah dan DPR sebelum nantinya disahkan menjadi UU.

"Kami berharap pemerintah segera merespons ini untuk pembahasan selanjutnya. Dengan demikian RUU ini bisa segera disahkan," pungkas Lisda.(Bee/dis/*)

Share: