JAKARTA (4 November): Fraksi Partai NasDem DPR RI mengusulkan 25 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025-2029.
Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan RUU carry over periode sebalumnya, yakni RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada), RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RKUHAPer), RUU tentang Perubahan Undang-Undang Kepariwisataan, dan RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
Sedangkan untuk Prolegnas Prioritas 2025, Fraksi NasDem mengusulkan enam RUU, yakni RUU tentang PPRT, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Sandang, RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang Perkelapasawitan, dan RUU tentang Perlindungan dan Keselamatan Guru.
Berikut daftar 25 RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 yang diusulkan Fraksi NasDem:
1. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
2. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
3. RUU tentang Sandang
4. RUU tentang Profesi Kurator
5. RUU tentang Perkelapasawitan
6. RUU tentang Perlindungan dan Keselamatan Guru
7. RUU tentang Sistem Perbukuan
8. RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional
9. RUU tentang Guru dan Dosen (Memberikan perlindungan dan keselamatan kepada Guru dan Dosen)
10. RUU tentang Pendidikan Tinggi (Standar Biaya Pendidikan Tinggi)
11. RUU tentang Kesejahteraan Dan Perlindungan Hewan
12. RUU tentang Komoditas Khas
13. RUU tentang Advokat
14. RUU tentang Pemerintahan Daerah
15. RUU tentang Pembentukan Provinsi Banten
16. RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara
17. RUU tentang Pemerintahan Aceh
18. RUU tentang Pengumpulan Uang dan Barang
19. RUU tentang Kesehatan (Cluster Pendidikan Kedokteran Dan Cluster Pelayanan Kesehatan/Obat)
20. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
21. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (Perubahan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika)
22. RUU tentang Pilkada
23. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RKUHAPer)
24. RUU tentang Kepariwisataan
25. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (*)