JAKARTA (9 Mei): Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai NasDem, Asep Wahyuwijaya, mengatakan bahwa keberadaan direksi, komisaris dan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kebal hukum adalah pernyataan yang berlebihan.
"Kita tidak usah terjebak pada status mereka yang bukan penyelenggara negara, lalu ditafsirkan seolah-olah mereka menjadi kebal hukum. Direksi, komisaris dan pengawas BUMN tetap bisa kena delik tindak pidana korupsi manakala mereka melakukan penyimpangan atas uang negara yang mereka kelola," ungkap Asep dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) itu memberi contoh, ada uang negara yang diberikan kepada PLN dan Pertamina sebagai subsidi untuk rakyat dalam rangka menjalankan tugas PSO (Public Service Obligation), lalu ternyata mereka melakukan penyimpangan atas uang negara. Meskipun mereka tidak berstatus sebagai penyelenggara negara tetap bisa kena delik tipikor.
"Pengusaha swasta saja banyak yang tertangkap KPK karena main-main dengan proyek yang berbasis uang negara, apalagi direksi BUMN," tukasnya.
Pertanyaanya sekarang, bagaimana dengan pengurus dan manajemen BUMN yang tidak mengelola uang negara secara langsung? Ketua Bidang Energi dan Mineral DPP Partai NasDem itu menuturkan, mereka akan tetap bisa kena delik pidana manakala dalam pengambilan kebijakan korporasinya melanggar prinsip-prinsip sebagaimana terdapat dalam doktrin business judgement rule, yakni direksi dan komisaris BUMN dalam mengambil keputusan dan kebijakannya dituntut agar senantiasa diambil dengan itikad baik untuk kemajuan perusahaan, berhati-hati, dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan serta tindakan dan kebijakan tersebut sesuai aturan.
"Namun, apabila BUMN tersebut mengalami kerugian yang diakibatkan karena melanggar prinsip-prinsip dimaksud, maka direksi, komisaris dan pengawas BUMN tersebut bisa kena delik hukum juga. Kejaksaan dan Kepolisian bisa saja menindaklanjuti temuannya," jelas Asep.
Kembali ditegaskan Asep, Kementerian BUMN, DPR, dan siapa pun bisa melaporkan hal itu kepada aparat penegak hukum, baik ke KPK, kejaksaan atau kepolisian.
"Jadi jelas, sebagai akibat dari direvisinya UU BUMN kemarin, pengurus dan manajemen BUMN sama sekali tidak ada yang kebal hukum," tandas Asep.
Sebelumnya, ramai dibincangkan bahwa direksi dan komisaris BUMN kebal hukum dengan dikeluarkannya UU Nomor 1 Tahun 2025 yang baru ditetapkan dan berlaku sejak 24 Februari 2025. UU tersebut mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal 9G dalam UU BUMN terbaru berbunyi, “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara".
Di sisi lain, salah satu objek yang ditindak oleh KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.
Pasal 11 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum hingga penyelenggara negara, dan merugikan negara paling sedikit Rp1 miliar. (RO/*)